jpnn.com - JAMBI - Prasetio (15), salah seorang pelajar SMP diamankan Reskrim Polresta Jambi. Dia diduga kuat terlibat kasus penjabretan di tiga tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil dari Jambret itu, digunakannya hura-hura untuk membeli minuman keras.
Prasetio diamankan bersama satu temannya, Putra Wibowo (16), yang menjadi rekan setiap melakukan aksi kejahatannya. Keduanya berhasil diamankan setelah korban berhasil menggagal aksi keduanya, Senin (18/8) lalu.
BACA JUGA: Kenaikan Elpiji Picu Kepanikan
Ketika itu, kedua tersangka, memperlambat laju motor Revo karena ada mobil truk di depan. Korban langsung menabrakkan kendraan dari belakang hingga terjatuh.
Prasetio, yang saat ini siswa kelas VIII disalah satu SMP di Kota Jambi, melakukan aksinya untuk kebutuhan sehari-hari saat berkumpul dengan teman-temannya. "Untuk beli minuman, untuk ngumpul-ngumpul sama kawan," ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Jambi, Selasa (19/8).
BACA JUGA: Buruh Bangunan Ditemukan Tewas Tergantung
Mneurut dia, selama ini, dirinya sudah tiga kali melakukan penjabretan bersama Putra Wibowo. Ketiga TKP dikawasan Patimura, Simpang IV Telanaipura, dan Simpang Kawat yang akhirnya menghentikan langkahnya dan harus masuk jeruji besi. “Kami selalu berdua, tidak pernah dengan yang lain," lanjutnya.
Prasetio mengaku selama ini dirinya tidak pernah akur dengan orang tuanya, yang tinggal di Nusa Indah. Bahkan, beberapa minggu terakhir ia pergi dari rumah dan memimilih tinggal di rumah temannya. “Kami selalu bertengkar dengan orang tua,” jelasnya.
BACA JUGA: Genjot Wisatawan ke NTB, Usung Slogan Holiday Is Lombok-Sumbawa
Sementara itu, Putra Wibowo menyebutkan, selama melakukan aksinya, iu mendapatkan uang sebesar ratusan ribu rupiah. Saat melakukan aksi pertamanya di kawasan Patimura, dirinya berhasil mendapatkan Hp Samsung dan dijual dengan harga Rp 400 ribu.
Di kawasan Telanai, mereka mendapatkan tas yang berisikan HP Nokia dan dijual seharga Rp 200 ribu. “Kalau saya, uang hasil jambret hanya untuk simpanan," ungkap Putra.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi mengatakan, korban berhasil diamankan setelah kedua pelaku dikejar oleh korban dan kepolisian dengan dibantu oleh masyarakat.
“Pada saat kejadian, ada patroli yang lewat disana, pelaku sempat memperlambat motornya karena ada truk yang melintas didepan mereka," jelas Putra.
Satu pelaku merupakan pelajar salah satu SMP di Kota Jambi. Sementara, satu pelaku lainnya merupakan anak putus sekolah, yang saat ini bekerja sebagai tukang bangunan. Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Saat ini kedua tersangka masih kita periksa. Kita akan coba kembangkan, siapa tahu ada korban ataupun temannya yang terlibat dalam kaus ini," tandasnya. (ami/ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembangkan Olahraga Wisata Tradisional Lewat Sail Raja Ampat
Redaktur : Tim Redaksi