Korban Video Porno Banyumas tak Hadir di Persidangan

Rabu, 29 Januari 2014 – 01:35 WIB

jpnn.com - PURWOKERTO -- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Jawa Tengah, mulai menyidangkan kasus video porno yang beredar di Banyumas beberapa waktu lalu.

Seperti dilansir Radar Banyumas (JPNN Grup), persidangan ini menghadirkan, BS, warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang sebagai tersangka. Selain itu juga hadir sebagai saksi kedua orang tua korban dan kakak kandung korban.

BACA JUGA: Polisi Ini Dihajar Atasan Sampai Opname

Sementara korban -sebut saja Bunga- enggan menghadiri sidang yang berlangsung tertutup. Usai sidang, kakak korban Sunarko berharap agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Ya sebenarnya saya ingin terdakwa dihukum sesuai hukum yang berlaku," ujar Sunarko, di PN Purwokerto, Selasa (28/1).

BACA JUGA: Setubuhi Anak Kandung, Dipenjara Sepuluh Tahun

Sunarko memang terlihat emosional saat terdakwa mulai memasuki persidangan, karena ia merasa sakit hati dengan kasus yang menimpa adik kandungnya. "Mau bagaimana lagi, ini sudah menyangkut harga diri keluarga kami," katanya. (ali)

BACA JUGA: Ditusuk Suami 10 Kali, Cucun Belum Bisa Ngomong

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Sabu-Sabu di Balik Bra PSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler