jpnn.com - FAKFAK -- Seorang bapak, LA (54), terpaksa harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak. Itu karena LA terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
LA merupakan warga di Kampung Tanama. Vonis yang dijatuhkan kepada dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana SH, dengan anggota Agus Sumanjaya, SH dan Ivan Budi Santoso, SH.
BACA JUGA: Ditusuk Suami 10 Kali, Cucun Belum Bisa Ngomong
Selain menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada lelaki paruh baya ini, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut pertimbangan majelis hakim yang disampaikan dalam persidangan tertutup bahwa yang meringankan putusan terhadap terdakwa bersikap jujur, sopan dan tidak berbelit-belit. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA: Ada Sabu-Sabu di Balik Bra PSK
Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tentunya telah merusak masa depan anak kandunganya sendiri yang masih di bawah umur. (ric)
BACA JUGA: Periksa Kejiwaan Bapak Pembunuh Anak Balitanya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Jaksa Palak Tersangka Rp 10 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi