Korea Utara Tembakkan Rudal usai Dapat Sanksi PBB

Jumat, 04 Maret 2016 – 06:41 WIB
Duta Besar AS untuk PBB, Samantah Power saat berbicara di forum membahas sanksi untuk Korea Utara. Foto: AFP

jpnn.com - SEOUL - Korea Utara akhirnya mendapat sanksi dari PBB, usai voting yang dilakukan Dewan Keamanan PBB, Rabu (2/3). Sanksi ini disebut jauh lebih berat dibanding hukuman kepada Iran, terkait sanksi nuklir.

Pembahasan sanksi untuk Korut ini memakan waktu 7 minggu antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok yang merupakan sekutu utama Korut.

BACA JUGA: Ada Puing Pesawat di Selat Mozambik, Diduga dari Malaysia Airlines

Kini, semua kargo yang menuju dan keluar dari Korut harus diperiksa lebih dulu. Pewakilan perdagangan Korut di Syria, Iran, dan Vietnam masuk dalam daftar 16 individu daftar hitam PBB. Selain itu, masih ada 12 lembaga maupun organisasi Korut yang masuk dalam black list.

"Hampir semua sumber daya di Korut digunakan secara sembrono dan tanpa henti untuk menciptakan senjata pemusnah masal,’’ ujar Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power. 

BACA JUGA: EDAN! Penjaga Pantai Ini Garap Habis Gadis 10 Tahun

Dia menjelaskan bahwa sanksi itu menyasar kepemimpinan di Korut, bukan penduduk miskin di negara tersebut. MMeski sanksi baru sudah dijatuhkan, Korut tidak menyerah begitu saja. 

Alih-alih menerima dan memperbaiki diri, Pyongyang malah kembali melakukan propaganda. Kemarin mereka menembakkan enam proyektil ke laut sebagai bentuk tantangan terhadap PBB. Penembakan itu dilakukan hanya beberapa jam setelah sanksi terhadap Korut ditetapkan. 

BACA JUGA: HEBOH! 200 Tahanan Dihibur 3 Penari Tanpa Busana

Kementerian Pertahanan Korea Selatan (Korsel) menuturkan, yang ditembakkan tersebut kemungkinan adalah roket ataupun peluru kendali. Peluru itu ditembakkan pada pukul 10.00 waktu setempat dan jatuh 100–150 kilometer dari pantai timur Korut. (reuters/afp/AFP/sha/c20/ami/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja di Bawah 18 Tahun Dilarang Makan di KFC dan McD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler