jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan komisi yang dipimpinnya masih akan membahas Rancangan Undang-Undang KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
Herman mengklarifikasi pernyataan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin yang dalam Rapat Paripurna DPR menyebut Komisi III DPR meminta waktu sepekan menyelesaikan RUU KUHP dan RUU PAS untuk kemudian dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat dua.
BACA JUGA: Dengar Pernyataan Kapori, Herman Herry: Saya Kok Tidak Yakin
Herman menjelaskan bahwa Komisi III hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasar hasil rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
“Bukan untuk mengambil keputusan tingkat dua. Jadi, tidak mungkin selesai dalam waktu semingg. Mungkin, Pak Aziz salah dalam menyampaikannya,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (2/4).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pernikahan Viral Kapolsek Kembangan, Sindiran Luhut, Semoga Cepat Sembuh
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 ini.
Menurut Herman, hal ini sesuai kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada saat kedua RUU itu dimasukan dalam carry over.
“Kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona, tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja,” ungkapnya.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan komisinya belum bicara soal penyelesaian, melainkan pembahasan termasuk adanya pasal-pasal krusial yang harus di diskusikan dan dibahas oleh masing-masing Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR.
“Kami hanya membahas pasal-pasal yang kontroversi, jadi tidak dibongkar ulang,” pungkas Herman.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4), membahas tujuh persoalan. Antara lain, soal persetujuan tindak lanjut pembahasan RUU KUHP, dan RUU PAS.
Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa terkait persetujuan terhadap tindak lanjut RUU PAS dan KUHP, pihaknya telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR.
“Kami menunggu tindak lanjut pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (paripurna),” ujar Aziz dalam rapat. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy