Korlantas Polri Luncurkan Tiga Aplikasi Online, Nih Manfaatnya

Jumat, 16 Desember 2016 – 11:11 WIB
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan tiga aplikasi berbasis on-line dalam rangka memudahkan pelayanan publik. Tiga aplikasi itu adalah e-Tilang, e-Samsat dan pembuatan SIM secara online.

Korlantas meluncurkan tiga aplikasi terobosan itu Jumat (16/12) di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kemajuan  teknologi dan informasi menjadi tantangan tersendiri bagi semua instansi.

BACA JUGA: Kapolri Siap Mundur jika Ada Rekayasa Bom Panci

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sudah mewanti-wanti agar sektor pelayanan publik terus dibenahi. Polri pun terus berupaya meningkatkan pelayanan publik termasuk dengan menerapkan transparansi.

"Juga yang berkenaan dengan penegakan hukum. Ini merupakan prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan tepercaya khususnya di bidang lalu lintas," kata Agung dalam sambutannya.

BACA JUGA: Tiga Acara Besar Manado Dongkrak Kunjungan Wisman Tiongkok

Lebih lanjut Agung menjelaskan fungsi tiga aplikasi berbasis online itu. Menurutnya, e-Tilang merupakan upaya peningkatan penegakan hukum pada pelanggar lalu lintas. Pemanfaatan e-Tilang berarti memotong birokrasi sehingga masyarakat dimudahkan.

‎"Lalu para pelanggar lalu lintas dapat langsung bayar denda ke bank tanpa harus hadir sidang di pengadilan," jelas dia.

BACA JUGA: Sikapi Kondisi Bangsa, Umat Muslim Harus Bisa Ubah Cara Pandang

Mengenai SIM online, tutur Agung, fungsinya untuk mempermudah proses pembuatan ataupun perpanjangan SIM. Pembayaran perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa mengharuskan pemohon kembali ke domisili masing-masing sesuai kantor polisi penerbit SIM. Sebab, database SIM sudah ter-input dalam database e-KTP.

‎"Sedangkan e-Samsat pengembangan dari Samsat komersial. Di mana data kendaraan yang sebelumnya hanya diakses di Samsat setempat, kini dapat diakses di kantor di manapun," tandasnya.

Acara peresmian tiga aplikasi itu dihadiri  Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyiiiik...Polri Resmi Terbitkan e-Tilang, e-Samsat, dan SIM Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler