Kornas MP BPJS Deklarasi Sebagai Penggerak Jaminan Sosial Nasional

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 14:50 WIB
Suasana rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) Jawa Timur yang digelar Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Sabtu (27/8) di Surabaya. FOTO: Dok. Kornas MP BPJS

jpnn.com - SURABAYA - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) saat rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) MP BPJS se-Jawa Timur, Sabtu (27/8) di Surabaya menggelar deklarasi sebagai Kader Penggerak Jaminan Sosial Nasional.  

"Pengurus MP BPJS di semua level wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan,” tegas Koordinator Nasional MP BPJS Hery Susanto dalam sambutannya saat Rakorwil MP BPJS se-Jawa Timur.  

BACA JUGA: Sori, KPK Ogah Cabut Pencegahan atas Bos Pengembang Reklamasi

Menurut Hery, UU BPJS menegaskan 1 Januari 2019 seluruh warga negara RI sudah tercover menjadi peserta BPJS kesehatan. Pengurus dan anggota MP BPJS sudah menjadi peserta BPJS kesehatan, namun di BPJS ketenagakerjaan masih banyak yang belum tercover jadi peserta.

"Rakorwil MP BPJS se Jatim ini sekaligus mendaftarkan seluruh Pengurus korwil MP BPJS Jatim dan delegasi pengurus cabangnya yang hadir dalam Rakorwil ini menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ujar Hery.

BACA JUGA: Besok, FLS2N 2016 Kemdikbud Digelar

MP BPJS mempunyai banyak 12 korwil dan 115 korcab se-Indonesia. Sebagai pekerja informal, anggota MP BPJS wajib ikut program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, pengurus MP BPJS merekrut kepesertaan baru  BPJS. Dengan demikian maka anggota MP BPJS menjadi kader penggerak jaminan sosial nasional.

BACA JUGA: Ingat, Tak Ada Kaitan Harga Rokok dengan Daya Beli

Abdul Latief selaku kepala divisi komunikasi BPJS ketenagakerjaan turut hadir dan menyambut positif deklarasi MP BPJS sebagai penggerak jamsos nasional.  

"MP BPJS harus mampu memanfaatkan momentum program peningkatan kepesertaan BPJS khususnya di bidang ketenagakerjaan,” ujar Abdul Latief.

Menurut Abdul Latief, jaminan sosial bagi warga negara untuk pekerja formal maupun pekerja informal merupakan amanat konstitusi, dimana negara harus hadir dalam urusan jamsos guna kesejahteraan seluruh pekerja. Meski baru, MP BPJS dinilai cukup berkiprah dalam merespons isu jamsos di kancah nasional.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Kalau BUMN gak Bergerak, Sangat Disayangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler