Kornas P2G: Bisa Bahaya Ini Posisi PPPK

Rabu, 06 Januari 2021 – 09:36 WIB
Pengamat dan Praktisi Pendidikan Satriwan Salim. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dari pengamatannya, belum ada regulasi yang melindungi PPPK dalam hal masa kontrak. 

BACA JUGA: Ternyata, Tunjangan PPPK Harus Ditanggung Pemda

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja, sewaktu-waktu bisa memberhentikan PPPK dengan alasan teknis misalnya kinerja buruk, melakukan korupsi, terlibat narkoba, melakukan politik praktis.

Ironisnya, kata Satriwan, pemberhentian ini tidak dilakukan berjenjang sehingga kekuasaan penuh ada di tangan PPK.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Formasi Guru PNS Masih Ada, PPPK Boleh Mendaftar

"Bisa bahaya ini posisi PPPK. Coba ditelaah PermenPAN-RB 14/2019 pasal 14 ayat 3. Di situ, PPK berkuasa penuh memberhentikan PPPK. Artinya pemberhentian ini tidak berjenjang," kata Satriwan kepada JPNN.com, Rabu (6/1).

Walaupun status PPPK kontrak, lanjut guru salah satu SMA swasta di Jakarta ini, paling tidak  pemberhentiannya bukan hanya atas penilaian PPK.

BACA JUGA: Perkembangan 8 Kasus yang Melibatkan Tokoh FPI, ke-4 Habib Rizieq Biasa Saja

Sebab, bisa saja PPPK melakukan kongkalikong dengan oknum pejabat untuk memperpanjang masa kontraknya.

Hal ini menurut Satriwan sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa PPPK sama kedudukannya dengan PNS.

"Kalau memang sama, mekanisme pemberhentian PPPK harus disamakan juga dengan PNS dong. PNS diberhentikan secara berjenjang hingga ke presiden. Kenapa PPPK bisa langsung di-cut oleh PPK," serunya.

Dia juga mempertanyakan apakah, penilaian kinerja oleh PPK dijamin bebas dari unsur subjektivitas. PPPK sangat rentan dipolitisasi oleh PPK.

Ketika mereka tidak mendukung di Pilkada misalnya, bisa saja PPPK diberhentikan dengan alasan kinerja buruk.

"Saya sudah membaca UU Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap dengan aturan turunannya. Saya melihat posisi PPPK sangat lemah. Itu sebabnya pemerintah harus membuatkan regulasi khusus melindungi PPPK. Kalau tidak, enggak ada yang mau jadi PPPK," pungkas Satriwan Salim. 

Untuk diketahui, tahun ini pemerintah akan merekrut satu juta guru PPPK dari honorer dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Kebijakan ini untuk mengatasi kebutuhan guru ASN. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler