Perkembangan 8 Kasus yang Melibatkan Tokoh FPI, ke-4 Habib Rizieq Biasa Saja

Rabu, 06 Januari 2021 – 08:23 WIB
Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman bersama Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan pemerintah dan semua jenis kegiatannya dilarang.

Sejumlah tokoh sentral FPI saat ini masih menghadapi proses hukum di kepolisian.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Peringatkan Bu Risma, Ini Lembaga yang Bekukan Rekening FPI, Rizieq Disangka Menghasut

Berikut daftar kasus yang dihadapi tokoh FPI dan perkembangan penanganannya.

Pertama, Habib Riziq Shihab tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Perkembangan kasus, saat ini proses persidangan praperadilan atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada Senin (4/1).

Kedua, Habib Rizieq Shihab tersangkut kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Iwan Nurdin Angkat Bicara soal Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI di Megamendung

Pada Senin, 4 Januari 2021, Habib Rizieq diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai saksi.

"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1).

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi.

Ketiga, Habib Rizieq tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar.

Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka kasus ini pada Senin, 28 Desember 2020.

"Hari ini kami fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (28/12).

Keempat, Habib Rizieq tersangka kasus dugaan chat mesum akan dibuka lagi.

Kasus yang juga menyeret Firza Husein itu bakal dibuka lagi oleh kepolisian setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencabut SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus yang bergulir sejak 2017 itu.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menerangkan bahwa kliennya telah mengetahui hal tersebut.

“Sudah kami sampaikan ke Habib Rizieq (soal kasus chat mesum dibuka lagi), biasa saja responsnya,” kata Aziz kepada wartawan, Kamis (31/12).

Kelima, kasus kerumunan massa pada Aksi 1812, pada 18 Desember 2020.

Polda Metro Jaya sudah memeriksa koordinator lapangan aksi 1812.

Salah satu nama yang diperiksa terkait aksi unjuk rasa tersebut yakni Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif.

"Tanggal 5 (Januari 2021) pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Slamet Ma'arif dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam aksi 1812 yang digelar untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Keenam, kasus 6 Laskar FPI tewas ditembak petugas kepolisian.

Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

KOMNAS HAM juga melakukan penyelidikan perkara yang mendapat sorotan luas dari masyarakat itu.

"Penyidik tetap akan kooperatif dengan Komnas HAM," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakan Brigjen Rian usai jajarannya bertemu Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, untuk menghadiri uji rekonstruksi yang digelar Komnas HAM.

Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan semua data dan fakta yang sudah terkumpul kemudian dikonsolidasikan oleh tim untuk finalisasi.

Komnas HAM selanjutnya berencana mengumumkan runut kronologi kejadian nahas di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 itu paling lambat pekan depan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa Komnas HAM akan mendasarkan kronologi peristiwa itu dari hasil pengecekan kamera pengawas (CCTV) Jasa Marga serta hasil uji balistik dan uji forensik.

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM mengklaim sudah mengetahui detil kejadian tersebut dari pengecekan kamera pengawas.

Ketujuh, Bahar Smith tersangka kasus penganiayaan.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan kasus penganiayaan sopir taksi daring yang diduga dilakukan oleh Bahar Smith sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Kejaksaan Tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 (lengkap) yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar terkait tersangkanya Habib Bahar bin Smith itu dinyatakan lengkap," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (30/12.

Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Bahar karena saat ini tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjalani masa tahanan atas kasus penganiayaan sebelumnya terhadap remaja.

Kedelapan, Sekretaris Umum FPI Munarman dilaporkan kasus penghasutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kasus pencemaran nama baik yang menyeret Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah saya sampaikan sejak kemarin kan, itu sudah naik ke tingkat penyidikan ya," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Munarman dilaporkan oleh Barisan Ksatria Nusantara atas pernyataannya yang menyebut Laskar Khusus FPI yang tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak membawa senjata api dan tak melawan petugas.

Pernyataan itu dianggap bisa menimbulkan perpecahan sehingga Munarman dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penghasutan. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler