Korup Banget, Eks Presiden Korsel Dihukum 24 Tahun Penjara

Sabtu, 07 April 2018 – 09:33 WIB
Mantan Presiden Korsel Park Geun hye digiring petugas ke ruang sidang. Foto: AFP

jpnn.com, SEOUL - Gelar baru resmi disematkan kepada eks Presiden Korea Selatan Park Geun Hye: Koruptor. Perempuan yang tahun lalu lengser dari kursi presiden itu bakal menghabiskan masa tuanya di penjara.

Jumat (6/4), Seoul Central District Court menjatuhkan vonis 24 tahun penjara kepada politikus 66 tahun tersebut. Park terbukti menyalahgunakan kekuasaannya dalam rangka memperkaya diri.

BACA JUGA: KPK Didesak Membuka Kembali Duriangate

”Terdakwa telah memanfaatkan jabatan yang telah rakyat percayakan kepadanya sehingga mengakibatkan kekacauan negara. Tindakan tersebut berujung pada pemakzulan. Dan, hal semacam itu belum terjadi sebelumnya di Korsel,” kata hakim Kim Se-yoon seperti dilansir Reuters.

Kemarin Kim pulalah yang membacakan putusan dan hukuman bagi Park. Vonis itu dibacakan tanpa kehadiran sang eks presiden Korsel.

BACA JUGA: Tiga Dakwaan untuk Sarkozy, Semuanya Memalukan

Selain hukuman penjara 24 tahun, pengadilan menjatuhkan denda 18 miliar won atau setara dengan Rp 232 miliar.

Sebab, selain terbukti menyalahgunakan kekuasaannya, putri mendiang Presiden Park Chung-hee tersebut terbukti menyuap, menerima suap, dan mengintimidasi.

BACA JUGA: Bamsoet Minta KPK Kaji Kaitan Korupsi dan Pilkada Langsung

Park yang mendekam di tahanan sejak 31 Maret 2017 punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Melalui kuasa hukumnya, menurut BBC, Park membantah semua dakwaan dan mengaku tidak bersalah.

”Sejak awal, terdakwa tidak sedikit pun menunjukkan penyesalan. Dia malah ganti menyalahkan sekretarisnya dan juga sahabatnya, Choi Soon-sil,” kata Kim.

Karena sikap Park yang dianggap tidak kooperatif itu, pengadilan lantas menjatuhkan vonis berat. ”Kami tidak bisa menolong terdakwa. Sebaliknya, kami sengaja menjatuhkan vonis berat agar terdakwa jera,” lanjut Kim sebagaimana dikutip Associated Press kemarin.

Awalnya, jaksa menuntut Park dihukum penjara 30 tahun dan denda dengan jumlah yang lebih besar.  (hep/c6/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Trump Siap Penuhi Undangan Kim Jong-un


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler