jpnn.com, PARIS - Setelah batas waktu pemeriksaan 48 jam berlalu, mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dikenai dakwaan. Associated Press melaporkan, Kamis (22/3), polisi setidaknya menjatuhkan tiga dakwaan untuk Nicolas Sarkozy. Semuanya memalukan.
Ketiga dakwaan itu adalah, membiayai kampanye dengan dana ilegal, korupsi pasif, dan menerima dana politik dari Libya. Atas tiga dakwaan itu, Sarkozy membantah.
BACA JUGA: Bamsoet Minta KPK Kaji Kaitan Korupsi dan Pilkada Langsung
’’Nicolas Sarkozy terus-terusan membantah semua tuduhan selama pemeriksaan dua hari di kantor polisi,’’ terang sumber Associated Press yang tidak mau namanya diberitakan.
Kendati pemeriksaan berjalan selama 48 jam, polisi mengizinkan Sarkozy pulang ke rumah saat malam. Tapi, dia lantas kembali ke kantor polisi pada esok paginya. Politikus 63 tahun tersebut tidak ditahan di kantor polisi.
BACA JUGA: KPK Bidik Calon Kada, Gerindra: Ikhtiar Bersihkan Pemimpin
Harian berbahasa Prancis, Le Figaro, melaporkan bahwa Sarkozy terancam hukuman sepuluh tahun penjara jika terbukti menerima dana dari mendiang Muammar Khadafi.
Konon, pemimpin Libya berjuluk Brotherly Leader tersebut mengalirkan dana EUR 50 juta (sekitar Rp 848 miliar) untuk keperluan kampanye Sarkozy pada 2007. Ketika itu dia mencalonkan diri sebagai presiden dan kemudian menang.
BACA JUGA: Usia Legal Berhubungan Badan di Prancis Jadi 15 Tahun
’’Berita tidak benar tersebut membuat saya seperti hidup di neraka sejak 11 Maret 2011,’’ kata Sarkozy mengenai pemberitaan media Libya tentang dugaan aliran dana ilegal itu.
Kepada Reuters, dia menyatakan bahwa pemberitaan tidak benar tersebut membuatnya kalah dalam pilpres 2012. Suami Carla Bruni itu gagal melanjutkan kepemimpinannya ke periode kedua hanya dengan selisih 1,5 persen perolehan suara.
Sarkozy menuduh Khadafi dan kroninya saat itu sengaja menjatuhkan reputasinya di mata rakyat Prancis dengan menyebarluaskan kebohongan tentang dana EUR 50 juta tersebut.
Menjelang berakhirnya kepemimpinan pertama Sarkozy pada 2011, hubungan Prancis dan Libya renggang. Sebab, Prancis terlibat dalam invasi militer ke Libya. Invasi Prancis dan Inggris itu berujung pada kematian Khadafi.
Namun, apa pun sanggahan Sarkozy, polisi mengaku punya cukup bukti untuk menyeret sang mantan presiden ke pengadilan. Apalagi, ada dua kroninya yang mengakui keterlibatan mereka dalam skandal tersebut. Yakni, Brice Hortefeux dan Claude Gueant.
BBC menyebut keduanya sebagai perantara dalam persekongkolan Sarkozy dan Khadafi itu. Selanjutnya, kurir pembawa uangnya adalah pebisnis Prancis. (hep/c22/dos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Calon Kepala Daerah, KPK Panen Kritik
Redaktur : Tim Redaksi