Korupsi Anggaran Konsumsi, Kepala BPBD Sungaipenuh Ditahan

Selasa, 19 Juli 2016 – 10:55 WIB
Ilustrasi dokumen jpnn

jpnn.com - SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh akhirnya menjebloskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sungaipenuh, Irman Jalal, ke jeruji besi, Senin (18/7)

Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014 sebesar Rp 2 miliar lebih. 

BACA JUGA: Kejati Eksekusi Tiga Kasus Sekaligus, 6 Tersangka Ditahan

Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan, membenarkan bahwa Irman Jalal ditahan di Rutan Sungaipenuh. Menurutnya, salah satu alasan tersangka ditahan, karena ditakutkan akan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Jika berkasnya lengkap akan kita limpahkan ke Pengadilan, kalau belum kita perpanjang penahannnya," ujarnya kepada Jambi Ekspress (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Konsisten, Sudah 17 Tahun Menggelorakan Penolakan

Ditanya apakah ada tersangka lain, Kasi Pidsus menyebut untuk tersangka lain akan menyusul. "Tersangka lain menyusul, dari BPBD juga," katanya.

Pihaknya pun telah menjadwalkan pemeriksaan 18 orang saksi mulai Selasa (19/7) besok.   

BACA JUGA: 14 Siswa Baru Pingsan saat Upacara, Kata Guru..Sudah Biasa

Ditanya siapa saja yang akan diperiksa? Mali Diaan, enggan membeberkan nama-nama saksi tersebut. Hanya saja, saat disebut nama Herman Jayadi, Kepala UPTB Damkar tahun 2014 hingga 2015 lalu, Mali Diaan tidak membantahnya.  

"Ya, Dia (Herman Jayadi) akan dipanggil lagi, semuanya dipanggil sebagai saksi, kita lihat nanti bisa saja statusnya naik, bisa tidak," sebutnya.   

Sementara itu, Ramli Taha, Pengacara Irman Jalal saat diwawancarai sejumlah wartawan di Rutan Sungaipenuh menyanyangkan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Kejari Sungaipenuh.    

"Kita sangat menyanyangkan penahanan ini. Kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan Kejari mengabulkan, isteri dan keluargan ya menjadi jaminannya," katanya.

Menurut Ramli Taha, seharusnya penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya, karena kliennya kooperatif, dimana saat dipanggil kliennya datang sendiri memenuhi panggilan penyidik.    

"Tidak ada alasan ditahan, seolah-olah penahanan ini jadi target utama Kejaksaan," tandasnya.   

Terkait kekhawatiran menghilangkan alat bukti, Ramli Taha menyebut, bagamaina mau menghilangkan barang bukti, karena barang bukti ada dengan pihak Kejaksaan. "Malah tambahan     bukti kita berikan," pungkasnya.

Untuk diketahui hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014, kerugian negara sebesar Rp 650 juta.(je/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Tuntut Permohonan Maaf dari Pemda DIY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler