Korupsi APBD Bengkulu Rp20 M

Selasa, 03 Februari 2009 – 16:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyangkut kerugian negara dalam kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) BengkuluBahkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkas perkara kasus itu akan segera rampung

BACA JUGA: Menhan Tak Anggap Serius Isu ABS

Dengan begitu, berkas perkara tersangka Agusrin Maryono Najamudin akan segera dilimpahkan ke tingkat penuntutan
Sehingga, Agusrin yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, bakal segera dimeja hijaukan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Marwan Effendy pada wartawan di gedung Kejagung RI, Selasa (03/02) menjelaskan, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp 20 M

BACA JUGA: Pilgub Jatim, PKS Unggul PDIP

Kendati para pejabat yang terseret kasus ini sudah berupaya untuk mengembalikan uang sebesar dugaan kerugian negara, namun hal itu menurut Marwan tidak terlalu mempengaruhi terhadap pemeriksaan

Artinya, pihak Kejagung tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka

BACA JUGA: Ketua DPRD Sumut Wafat, Golkar Berduka

''Bagi kami, hal itu tidak menjadi soalMalah saya suruh untuk mencari kasus dugaan kerugian negara yang lain, biar kami cepat menindaklanjutinya,'' katanya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Provinsi Bengkulu tahun 2006 laluDimana, pihak BPK menemukan adanya penyalahgunaan dana bagi hasil pajak senilai Rp 21,3 MDalam perkara ini, Kepala Dispenda Pemprop Bengkulu, Chairuddin, pun telah menjalani persidangan.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... S Bisa Saja Soekarnoputri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler