Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa

Sabtu, 24 November 2012 – 03:45 WIB
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mulai melakukan telaah amar putusan, termasuk membidik sejumlah nama yang disebut oleh majelis hakim sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp8,8 miliar dilingkup Pemprov Sulsel.

Diketahui, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan sejumlah nama yang dinilai bertanggungjawab dalam perkara ini. Secara berturut-turut, hakim menyebut Sekprov sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andi Muallim, Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, Kepala Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling serta Kepala Bidang Anggaran Biro Keuangan Nurlina dan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim mengatakan, semua nama yang disebut oleh majelis hakim bertanggungjawab dalam perkara ini ditelaah keterlibatannya oleh tim penyidik dibidang pidana khusus.

"Yang pasti telaah yang dilakukan mengacu pada amar putusan dan fakta persidangan. Termasuk pula rekayasa penerima dana bansos itu," ungkap Nur Alim seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Sabtu (24/11).

Nur Alim menegaskan, penanganan setiap perkara dilakukan dengan teliti.Disisi lain, dia juga mengakui kalau nama-nama penerima dana bansos termasuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan Makassar yang masih aktif juga telah diinventarisir oleh penyidik.

"Semuanya akan kembali dipanggil dan diperiksa kembali. Tunggu jadwal saja,"ujarnya. Informasi  menyebutkan, proses penyidikan lanjutan kasus penyelewengan dana bansos tahun 2008 di Pemprov Sulsel yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar lebih kembali bergulir.

Dalam perkara ini, pihak kejaksaan baru mengajukan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu,54, sebagai terdakwa dan telah divonis dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.

"Kami juga menunggu hasil kasasi dari terdakwa Anwar Beddu," ujar Nur Alim yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare. Anwar Beddu oleh majelis hakim dinilai secara meyakinkan telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat
1 KUHP.

Diketahui, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Zulfahmi, hakim anggota Muhammad Damis dan Rostansar sebagai hakim ad hoc Tipikor menyebutkan ditemukan fakta hukum adanya tindakan sejumlah pejabat Pemprov Sulsel yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar dari pencairan dana bansos pada tahun 2008 lalu.

Terkait dengan isi putusan, pihak kejaksaan mengklaim ada beberapa hal yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan seperti pencairan dana bansos yang tetap dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemprov Sulsel walaupun tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait persyaratan lembaga penerima dana bansos tersebut, padahal SK Gubernur harus ada sebagai persyaratan mutlak pencairan anggaran.

Terpisah, Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan penuntasan kasus penyelewengan dana bansos ini menjadi salah satu tantangan bagi kejaksaan.

Menurut dia, pasca vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu menjadi landasan kuat diseretnya pelaku lain dalam kasus ini. "Nama-namanya sudah diungkap. Kasus korupsi itu tidak mungkin sendiri,"ujarnya.

Penuntas an kasus bansos secara menyeluruh oleh pihak kejaksaan menurut dia memang menjadi perhatian dan ditunggu publik. Pasalnya, dalam keterangan ahli dari BPK RI maupun dalam dakwaan dan tuntutan JPU, sejumlah nama diungkap sebagai pihak yang terlibat dan bertanggungjawab. (id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Angkutan Umum Mengeluh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler