Korupsi BP2IP, Mantan Petinggi Hutama Karya Dituntut Penjara Lima Tahun

Senin, 25 Januari 2016 – 18:42 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan selama lima tahun penjara.

Selain itu, terdakwa korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III di Sorong, Papua pada Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, ini dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. 

BACA JUGA: Kapolri Laporkan Aktivis Erwin Nataosmal

Tak cuma itu, Budi juga dituntut pidana tambahan membayar uang ganti rugi Rp 576 juta.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU KPK Dzakiyal Fikri membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/1).

BACA JUGA: Golkar Dukung Pemerintah, Fadli Zon: Biar Rakyat Menikmati Kesuksesan

Budi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang  menyebabkan kerugian negara Rp 40,2 miliar.

Jaksa menyatakan, Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.
Yakni, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: BPK Serahkan Hasil Investigasi Pelindo II ke Bareskrim, Isinya?

Budi sebelumnya didakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40,2 miliar.

Budi dianggap memengaruhi proses lelang pengadaan pembangunan proyek tersebut dengan memberi imbalan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen agar memenangkan PT Hutama Karya.

Demi memenuhi keinginannya, Budi menemui Dirjen Perhubungan Laut Bobby Reynold Mamahit selaku ketua panitia pengadaan dan jasa pengadaan modal proyek tersebut dan menyampaikannya untuk mengikuti lelang.

Budi melalui Theofilius Waimuri, menyampaikan kepada Bobby untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek pembangunan BP2IP Sorong Tahap III tahun 2011. Kemudian Bobby meminta Budi menemui Kepala Pusat Diklat Perhubungan Laut saat itu, Djoko Pramono. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Usir Anggota Ahmadiyah, Begini Komentar Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler