jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti fakta hukum di persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari para terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik bakal melakukan pengembangan dan pendalaman terkait fakta persidangan itu.
BACA JUGA: Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah
Dia menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan memeriksa pihak-pihak terkait.
"Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya. Tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan," ujar Ketut, Minggu (1/10).
BACA JUGA: Kisah Luhut Gagal Membina Gus Dur di Era Soeharto, Ini yang Terjadi
Pemeriksaan itu menurutnya juga ditujukan kepada oknum-oknum yang diungkap di persidangan demi membuat terang sebuah perkara dan transparansi.
"Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," ucap Ketut.
BACA JUGA: Survei Terbaru: Ganjar Mengungguli Prabowo dan Anies di Jatim, Lihat Datanya
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan siapa saja yang terungkap dalam fakta hukum persidangan akan dipanggil dan didalami perannya, termasuk Dito Ariotedjo yang disebut oleh Irwan Hermawan salah satu pihak yang ia serahkan uang Rp 27 miliar.
"Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dalam kesaksiannya, Irwan mengaku menyerahkan uang Rp 27 miliar kepada seseorang untuk Dito Ariotedjo.
"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ucap Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Irwan mengatakan uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.
Terpisah, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) Dito Ariotedjo menghormati seluruh proses formal untuk mengklarifikasi kasus rasuah BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini menyeret namanya.
"Semua proses formal pasti kami hormati. Saya juga sudah diperiksa pada Juli, sudah klarifikasi, dan beri keterangan," kata Dito di Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam