jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kaget mendengar saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Kominfo menyebut ada uang Rp 40 miliar untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu terungkap saat Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama selaku saksi mahkota mengaku menyerahkan uang Rp 40 miliar untuk BPK RI itu melalui seseorang bernama Sadikin.
BACA JUGA: Saksi Mahkota Kasus BTS Sebut Ada Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR
"Saya tambahkan Yang Mulia. Jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi memberi kesaksian.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," lanjut Windi lagi.
BACA JUGA: Kejagung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang meminta dirinya menyerahkan uang kepada Sadikin.
Windi lantas menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.
BACA JUGA: Jadi Ketum PSI, Kaesang Berterima Kasih kepada Sukarelawan Jokowi
"Siapa yang minta sama saudara itu?" tanya Fahzal.
"Permintaan dari Pak Anang," jawab Windi.
Windi mengaku menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Sadikin di parkiran sebuah hotel mewah di kawasan Bundaran HI Jakarta.
Menurut Windi, uang puluhan miliaran itu disimpan di dalam koper.
"Berapa, Pak?" ucap Fahzal menanyakan jumlahnya.
"Rp 40 miliar," jawab Windi.
Hakim Fahzal pun terkejut mendengar nominal uang tersebut.
"Ya Allah! Rp 40 miliar? Diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau uang dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?"
"Uang asing, Yang Mulia. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan antara dolar AS dan dolar Singapura," beber Windi.
Lalu, ketika ditanyakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI terkait tujuan penyerahan uang tersebut, Windi mengaku tidak tahu.
"Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp 40 miliar untuk diserahkan ke BPK?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, Pak," jawab Windi.
Windi bersama empat orang lainnya dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Saksi mahkota tersebut ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, termasuk Windi.
Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama.
Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Lalu, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; dan konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam