jpnn.com - NONGSA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz di tempat persembunyiannya di salah satu hotel wilayah Batuaji, Jumat (29/5) sore.
Kader Partai Demokrat ini menjadi tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) dan dana hibah APBN tahun 2012-2013 senilai Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA: Kepepet Bayar Kredit Motor, Perampok Sial Ketangkap Massa yang Pulang Jumatan
Aziz ditangkap saat bersama dua orang rekannya. Tersangka diketahui sudah menempati hotel itu selama sebulan lalu untuk mengelabui aparat kepolisian.
"Sudah sebulan kami incar, karena dia sudah mengetahui makanya berpindah terus. Dan kami dapati di kamar hotel bersama dua rekannya," ujar Direktur Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Syahar Diantono usai menggiring tersangka.
Aziz yang menjabat anggota dewan periode 2009-2014 ini berperan sebagai penggagas dana hibah tersebut. Dana itu rencananya akan disalurkan untuk pembangunan mesjid dan sekolah senilai Rp 700 Juta serta penyaluran dana untuk usaha kecil menengah (UKM) Rp 800 Juta.
BACA JUGA: Korupsi Mobil Dinas Bupati, Mantan Kabag Umum Ini Divonis Empat Tahun
"Tapi dana ini semuanya total lost (tidak dipergunakan sesuai perencanaan), hanya dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan ada aliran dana ke rekening tersangka," jelasnya. (opi/ray/jpnn)
BACA JUGA: Istri dan Anak Tewas Dilindas Truk ketika Suami Berusaha Menyalip
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Buruh di Batam Terancam PHK, Ini Penyebabnya
Redaktur : Tim Redaksi