Korupsi Dana Bansos, KPK Periksa Direktur PT Bumi Pangan Digdaya

Selasa, 29 Desember 2020 – 11:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin ALS dan pihak swasta Helmi Rivai sebagai saksi untuk tersangka Ardian I.M (AIM).

Pemeriksaan itu dilakukan dalam mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

BACA JUGA: Dana Bansos Dikorupsi, Mbak Nunik Berkhayal soal Penyelesaian Honorer K2

"Kedua orang saksi dipanggil untuk tersangka Ardian I.M," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/12).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Juliari bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka.

BACA JUGA: Sahrul Gunawan jadi Wakil Bupati, Ustaz Yusuf Mansur: Mungkin Besok Jadi Presiden RI

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

KPK mengungkap kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial pada 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan, yang dilaksanakan dua periode.

BACA JUGA: 2 Menteri Jokowi jadi Pasien KPK, 6 Laskar FPI Ditembak Mati, Habib Rizieq jadi Tersangka

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu di setiap bungkusan bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei-November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler