Korupsi Dana Bencana Bisa Dihukum Mati

Rabu, 19 September 2012 – 20:07 WIB
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, menegaskan, hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar wacana. Ia menjelaskan, pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, memang telah mengatur ketentuan tentang hal ini.

Menurutnya, hukuman mati yang diatur dalam pasal tersebut dilihat dari berat ringannya tindakan korupsi yang dilakukan.

"Dalam hal yang dikorupsi adalah dalam keadaan darurat, seperti dana bantuan untuk bencana, maka dikenakan hukuman mati. Ini tentu bukan wacana, karena Undang-undang sudah mengatur," kata Menkumham, Rabu (19/9), di gedung parlemen, di Jakarta.

Ia menegaskan, apa yang disampaikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Cirebon soal hukuman mati bagi koruptor, itu lebih kepada pesan moral, betapa geramnya masyarakat terhadap perilaku korupsi.

"Undang-undang sendiri sudah mengatur, tapi tentunya asas keadilan perlu dipertimbangkan," katanya.

Dia menegaskan, tidak semua kasus korupsi otomatis pelakunya harus dihukum mati. "Tetapi kalau melakukan korupsi dana bantuan untuk bencana alam, dalam hal bantuan tersebut dibutuhkan rakyat, itu sama sekali tidak berperikemanusiaan, saya kira layak untuk dihukum mati," katanya.

Dia mengingatkan, jangan pula seakan-akan begitu mudah memberikan hukuman mati. Bahkan, dia menjelaskan, negara-negara lain yang sudah maju saja, justru juga mengupayakan secara maksimal pengembalian aset. "Itu juga harus dilakukan," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Lengkap, Anak A Rafiq Segera Disidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler