jpnn.com - BANJARMASIN – Rasa sedih tak dapat ditutupi oleh Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5 Hj Siti Ramlah ketika mendengar tuntutan jaksa. Ia terancam kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.
Mata wanita berusia 57 tahun itu terlihat bekaca-kaca ketika keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (17/4) siang. Dua orang anaknya tampak terus mendampingi sambil memberikan suport terhadapnya.
BACA JUGA: NTT Gelar UN Paling Jujur
Sedikit berbeda dengan sang Bendahara Hj Afiah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Reza dari Kejari Banjarmasin menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000 atau jika tidak dapat membayar dapat diganti kurungan selama 1 bulan.
BACA JUGA: UN Bocor, Hasilnya tak Bisa Jadi Pemetaan Pendidikan
Sementara itu kuasa hukum dari Hj Siti Ramlah, Hadi Permana SH mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. “Kami akan lakukan pembelaan,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, kedua tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp61,8 juta dari nilai anggaran dana tahun 2012 sebesar Rp358 juta. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni pembuatan baju sasirangan. (gmp)
BACA JUGA: Ternyata, Guru yang Menyebar Kunci Jawaban UN
BACA ARTIKEL LAINNYA... UN Kelar, Naskah Soal Tetap jadi Dokumen Negara
Redaktur : Tim Redaksi