Korupsi Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Ditahan, Simak Kata Kejaksaan

Rabu, 19 Januari 2022 – 19:18 WIB
Tersangka Z langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri Bintang, Rabu (19/1). Foto: Antara

jpnn.com, BINTAN - Kejaksaan menahan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial Z ke Rutan Polres Bintan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan Fajrian Yustiardi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membuat laporan fiktif terhadap jam kerja dan kegiatan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien Covid-19.

BACA JUGA: Kepala Puskesmas Beramai-ramai Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sebegini Nilainya

Tersangka Z ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Bintan, Rabu (19/1).

“Kami titipkan tersangka di Rutan Polres Bintan selama 20 hari,” kata Fajrian Yustiardi.

BACA JUGA: Penampakan Tumpukan Duit Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Depan Pak Jaksa

Alokasi dana intensif sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari APBD 2020-2021.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditafsir mencapai sekitar Rp 100 juta.

BACA JUGA: Daftar Puskesmas yang Beramai-ramai Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Dana Covid-19

"Para nakes sudah mengembalikan uang itu, tetapi tersangka tidak mengembalikan uang itu ke kas daerah," bebernya.

Fajrian menyampaikan penyidik kejaksaan mendalami kasus dugaan korupsi dengan modus yang sama di 14 puskesmas lainnya.

Dalam perjalanan penyelidikan, pimpinan 14 puskesmas telah mengembalikan uang yang sudah diterimanya ke kas negara melalui Kejari Bintan.

"Pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan," kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, baru-baru ini. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler