Korupsi Dana Desa, Kades AA Tak Berkutik Saat Dijemput Polres Gorontalo Utara

Senin, 10 Oktober 2022 – 17:33 WIB
Oknum kepala desa non aktif berinisial AA, terduga kasus penyelewengan dana desa dari wilayah Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara, resmi ditahan pihak Polres setempat. Foto: ANTARA/Susanti Sako

jpnn.com, GORONTALO - Seorang kepala desa tersangka korupsi dana desa di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo ditahan polisi. Tersangka berinisial AA adalah kepala desa di wilayah Kecamatan Anggrek.

"Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2019," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, di Gorontalo, Senin.

BACA JUGA: Bima Sakti Bicara Soal Pelatih Timnas U-23 Indonesia untuk SEA Games, Begini Katanya

Penahanan telah dilakukan sejak Sabtu, (8/10) setelah melalui proses pemeriksaan lengkap yang dilakukan pada Jumat, (7/10).

Hasil pemeriksaan satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit tindak pidana korupsi, menyatakan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa tersebut, telah memenuhi unsur sehingga penahanan dilakukan.

BACA JUGA: Bus Tabrak Pembatas Jalan di Tol Kejapanan, Tiga Orang Tewas

"Saat ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan untuk melengkapi seluruh berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Pooe, mengatakan, pihaknya memang mendapatkan temuan terhadap yang bersangkutan atau kepada desa non aktif berinisial AA tersebut.

BACA JUGA: Dilarang Berjoget di Acara Organ Tunggal, Mbak YI Nekat Tembak Suami Sendiri

Hasil penghitungan kerugian negara yang menjadi kewajiban pihak Inspektorat pun telah disampaikan ke pihak Polres, berdasarkan hasil pemeriksaan dana desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Seperti di Tahun Anggaran 2019, hasil pemeriksaan pihaknya kata Sjamsul, menemukan perlakuan yang bersangkutan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp340 juta dari total dana desa mencapai Rp700 juta lebih.

"Seluruh data telah kami sampaikan ke pihak kepolisian. Saat ini yang bersangkutan telah ditangani oleh Polres sehingga kami sangat menghargai proses itu," katanya.

Yang pasti tambah dia, Inspektorat telah menyerahkan keperluan data sesuai hasil penghitungan yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler