jpnn.com, MATARAM - Johari Maknun divonis lima tahun penjara terkait perkara korupsi alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi pajak di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, NTB tahun 2015-2016.
Johari selaku mantan sekretaris tim pelaksana kegiatan Desa Kuripan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan mantan Kades Kuripan Mastur telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 677,87 juta.
BACA JUGA: Joes Noerdin Digarap Penyidik Kejagung Terkait Korupsi PDPDE Gas Sumsel
Diketahui, Kades Kuripan Mastur sendiri saat kini sedang menjalani hukuman pidananya dalam perkara yang sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johari Maknun selama lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (27/9).
BACA JUGA: Sepak Terjang Senaf Soll, Anggota KKB Mantan TNI AD yang Meninggal di RS Bhayangkara
Terdakwa Johari Maknun juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Akibat munculnya kerugian negara, Johari Maknun turut dibebankan membayar ganti rugi senilai Rp 577,87 juta.
"Apabila harta kekayaan terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka wajib menggantinya dengan penjara selama enam bulan," ucap Somanasa.
BACA JUGA: Habib Umar Al Athos Bikin Ormas Perisai Bangsa, Ferdinand: Ada Perpecahan di FPI?
Dalam putusannya, hakim Somanasa menyatakan terdakwa Johari Maknun terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Johari melalui penasihat hukumnya, Firzhal Arzhi Jiwantara menanggapi putusan perkara korupsi dana desa tersebut dengan menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum I Komang Prasetya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam