Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Dua Petinggi Universitas Riau

Selasa, 07 April 2015 – 20:48 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011 dan 2012. Masing-masing Emrizal selaku bendahara dan Said Fhazli selaku sekretaris di Universitas Islam Riau.

Menurut Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi pelaku dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

BACA JUGA: Operasi Cipta Kondisi, 25 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus, Ini Barang Buktinya

Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah Dana Hibah untuk Universitas Islam Riau Tahun Anggaran 2011 dan 2012, telah dipergunakan sesuai proposal. Untuk kegiatan penelitian bersama antara Institut Alam dan Tamadun Melayu (atma), University Kebangsaan Malaysia dengan Universitas Islam Riau, tentang Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan dan Kepentingan Manajamen Lingkungan Terpadu di Provinsi Riau.

Namun penyidik menemukan dugaan kuat penelitian tersebut fiktif.

BACA JUGA: Tertawa Sambil Pakai Jilbab, Remaja Ini Ketelan Jarum Pentul

"Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Pekan Baru selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 April sampai 26 April 2015," ujarnya dalam pesan elektronik, Selasa (7/4).

Menurut Untung, penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang di tingkat penyelesaian perkara. Yaitu Pasal 21 Ayat (1), (4) huruf a KUHAP.

BACA JUGA: Habis Minum Susu, Mahasiwa UIB Gantung Diri di Dapur Rumahnya

"Dugaan kerugian negara untuk sementara sebesar Rp 2,8 miliar. Dipersangkakan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) (Primair), pasal 3 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Tenggelam di Hari Nelayan Nasional saat Cari Ikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler