jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Agung menahan tersangka korupsi penyalahgunaan dana transfusi darah dan dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2008-2009 untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung.
Tersangka yang dijebloskan ke bui itu adalah mantan Ketua PMI Kota Bandung berinisial NS.
BACA JUGA: Dana PSKS Rp, 6,5 Miliar Tetap Disalurkan, Tapi...
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Kamis (20/8).
Tersangka ditahan mulai 19 Agustus 2015 hingga 7 September 2015, sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor : Print-78/F.2/Fd.1/08 /2015 tanggal 19 Agustus 2015.
BACA JUGA: Alhamdulillah, FDR Pesawat Trigana Air Ditemukan
Tony menjelaskan, NS dijadikan tersangka karena saat menjabat Ketua PMI Kota Bandung, telah melakukan berbagai perbuatan melanggar hukum.
NS mempergunakan dana biaya pengelolaan pembangunan daerah (BPPD) untuk keperluan di luar operasional unit transfusi darah atau unit donor darah (UTD/UDD).
BACA JUGA: Pamit ke Keluarga Mencari Ikan, Nelayan Pulang sudah Innalillahi
Selain itu, lanjut Tony, pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pembangunan gedung PMI Kota Bandung juga tidak benar.
Tony menjelaskan, hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas korupsi yang dilakukan NS Rp 1.858.743.410. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahasia Agar Istri Tua dan Muda Bisa Akur, Setelah Bercinta tak Usah Cuci Senjata
Redaktur : Tim Redaksi