Korupsi di Era Ahok, Tersangka di Zaman Anies

Jumat, 09 Februari 2018 – 23:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto. (Reyn Gloria/ JawaPos.com)

jpnn.com, JAKARTA - Satu lagi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dijerat karena melakukan korupsi. PNS Pemerintah Kota Jakarta Selatan Togu Siagian ditetapkan tersangka oleh Polres setempat karena diduga terlibat dalam korupsi proyek modernisasi arsip yang menyebabkan negara rugi Rp 2,9 miliar.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu diduga menyelewengkan pengadaan perlengkapan modernisasi arsip di sejumlah sekolah. Tindak pidana ini terjadi pada 2014, ketika Pemprov DKI masih dipimpin oleh Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Sandi Gandeng Pengusaha Hiburan ketimbang Kucing-kucingan

"Bentuk pidana adanya penggelembungan harga pada saat lelang proyek tentang modernisasi arsip di SD Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru. Namun baru saat ini kita mendapatkan petunjuk P21 dari Kejaksaan maka dinyatakan lengkap," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (9/2).

Mardiaz menjelaskan kasus ini terjadi saat ada kegiatan lelang, ada dua perusahaan yang memenangkan lelang tersebut. Perusahaan tersebut adalah CV Marcyan Mora Mandiri dengan direktur Suhartono Simamora, dan PT Erica Cahaya Berlian dengan direktur Kamjudin.

BACA JUGA: Anak Buah Mega Masih Bingung, Apa Sih Konsep Anies?

Suhartono dan Kamjudin didatangi orang suruhan yaitu Ahmadin untuk diikutkan lelang kegiatan pengadaan itu. Ahmadin pun berjanji akan memberikan 'upah' saat perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Sayangnya, perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin tidak memiliki administrasi dan finansial yang mumpuni. Akhirnya, kedua pemilik perusahaan menyerahkan dokumen perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti kegiatan lelang ke Ahmadin.

BACA JUGA: Minta Warga Tabah, Anies: Hikmah Datangnya Besok

"Setelah mengikuti semua proses lelang, perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan semua pekerjaan pengadaan itu," imbuhnya.

Surat kontrak pun ditandatangani Desember 2014, yang berisi kegiatan pengadaan antara Suhartono Simamora dengan Togu Siagian selaku PPK untuk kegiatan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama.

"Ketika melaksanakan lelang, PPK ini tidak menentukan harga dengan prosedur yang ada. Dia juga tidak melakukan pengecekan terhadap pekerjaan sehingga dia menetapkan HPS melalui e-budjeting dan tidak diklarifikasi dengan distributor," ujar Mardiaz.

PPK juga diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen pembanding dari tiga distributor tersebut sehingga dalam pengadaan tersebut terjadi penggelembungan harga, dengan hasil audit dari BPKP terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,69 miliar untuk kegiatan pengadaan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama.

Sedangkan, pengadaan SMPN Jaksel berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Barang bukti yang disita dalan pengungkapan itu berupa surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani Suhartono Simamora, Kamjudin dengan Togu Siagian pada Desember 2014 dan dokumen-dokumen.

"Kalau berkas perkaranya dikirim ke JPU Jakarta Selatan dan Berkas Perkara telah dinyatakan Lengkap (P21) pada 7 Februari 2018. Sehingga kami akan kirim tersangka Togu Siagian dan barang bukti ke JPU Kejari Jaksel masuk dalam tahap 2" katanya.

Mardiaz menerangkan bahwa Togu juga sementara ini belum ditahan karena menunggu adanya tahap 2 dari Kejaksaan. Adapun kerugian dari tindak korupsi tersebut sejumlah Rp 2.947.205.411.

"Ini nanti bersamaan dengan rekanannya karena rekanan yang belum p21, kenapa prosesnya lama ya karena tindak pidana korupsi harus melewati audit juga," tukas Mardiaz.

Togu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebgaimana diubah dgn UURI No.20/2001 tentang perubahan atas UURI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (rgm/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Anies, Menurut Ahli Bahasa Naturalisasi Sungai Itu...


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler