Korupsi di Korlantas Polri Rugikan Negara Rp 100 Miliar

Senin, 03 Desember 2012 – 21:42 WIB


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghitungan sementara kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Polri. Jumlah kerugian proyek Polri tahun 2011 itu mencapai sekitar Rp 100 miliar.

"Hari Jumat lalu penghitungan kerugian negara sementara. Jumlahnya sekitar 100 miliar. Ada pihak Badan Pemeriksa Keuangan yang hadir ke KPK untuk melakukan penghitungannya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/12).

Menurut Johan, jumlah tersebut bisa saja bertambah sesuai dengan perhitungan akhir dari BPK. Sebab, hitungan itu masih sementara.

“Saya kira dalam waktu yang tidak terlalu lama angka fixed versi BPK akan kita sampaikan. Tapi yang pasti penghitungan kerugian negara sudah mencapai akhir karena ini kan di berbagai tempat. Jadi sementara ini diduga negara menderita kerugian sebesar 100 miliar rupiah,” sambung Johan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Waka Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Dari keempat tersangka yang telah ditahan KPK adalah Djoko Susilo. Ia ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.  

Dalam kasus ini penyidik menemukan bahwa Djoko yang menandatangani surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya timbul kerugian negara.

Atas perbuatan Djoko tersebut, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merpati Berkali-Kali Diingkari Perusahaan Penyedia Pesawat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler