Korupsi di KPU Sulsel, 5 Panitia Lelang Diperiksa

Kamis, 28 Februari 2013 – 15:46 WIB
MAKASSAR --- Kasus rekayasa pelaksanaan tender dan korupsi dana pengadaan logistik Pilgub Sulsel mulai digenjot Tim  Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel. Kejati  memeriksa lima pantia lelang pengadaan logistik Pemilihan Gubernur Sulsel tahun 2013.

Pemeriksaan terhadap lima panitia tender dari lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini sekaitan dengan dugaan terjadinya rekayasa pelaksanaan tender dan korupsi dana pengadaan logistik Pilgub Sulsel.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, penyidik menduga ada konspirasi untuk melakukan rekayasa tender dalam rangka memenangkan perusahaan tertentu dalam pelaksanaan lelang. "Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui proses pelaksanaan tender,"katanya Nur Alim seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (28/2).

Lima panitia lelang yang diperiksa oleh penyidik tersebut dicecar sejumlah pertanyaan terkait proses lelang mulai dari pengadaan kotak suara, pengadaan dan penggandaan kertas suara. "Semua item pengadaan akan ditanyakan, ditelusuri prosesnya. Sebelum nantinya disimpulkan adanya kerugian negara dan menetapkan tersangka dalam perkara ini,"jelasnya.

Kejati Sulselbar melakukan pengusutan dugaan rekayasa lelang dan penyelewengan dana pengadaan logistik Pilgub 2013 di KPU Sulsel, setelah pihak Kejati menerima laporan beserta data proses lelang dari Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi.

Diketahui, pengadaan logistik Pilgub di KPU Sulsel ini mendapat alokasi sebesar Rp16 miliar yang bersumber dari APBD. Beberapa item pengerjaan diantaranya adalah pengadaan kertas surat suara. Untuk pelaksanaan lelang kemudian dibagi dalam tiga paket.

Paket pertama terkait dengan pengadaan barang cetakan dan penggandaan kertas suara dimana harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikeluarkan oleh panitia lelang di KPU sebesar Rp14,9 miliar. CV Adi Karya yang menang dalam proses lelang memiliki penawaran sebesar Rp12 miliar lebih. Tindakan panitia lelang memenangkan CV Adi Karya dipertanyakan ACC, karena penawarannya paling tinggi sedangkan perusahaan lain hanya maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, data ACC yang dilaporkan ke Kejati adalah proses pelaksanaan lelang paket pegadaan perlengkapan KPPS/TPS, PPS dan PPK Pilgub Sulsel 2013. Pada paket ini HPS sebesar Rp2,45 miliar lebih dan panitia tender memenangkan CV Muthmainnah. Penawaran CV Muthmainnah juga paling tinggi yakni Rp2,44 miliar, sedangkan perusahaan lain diketahui pengajuan penawaran harga antara Rp2,2 miliar sampai Rp2,3 miliar.

Berdasarkan laporan ACC ke Kejati, dengan melihat patokan dari harga penawaran terendah yang masuk ke panitia lelang, nilai kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar. Selain itu, juga dilaporkan temuan dimana persyaratan dan kualifikasi peserta lelang diduga dibuat sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan satu perusahaan tertentu.

Berdasarkan data, diketahui, dalam proses pelaksanaan lelang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipegang oleh Sekretaris KPU Sulsel Annas GS, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Asrar Marlang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Humas KPU Sulsel. 

Sementara itu, Direktur ACC Sulawesi Abdul Mutthalib mengharapkan agar perkara yang dilaporkan lembaganya tersebut segera dituntaskan oleh pihak kejaksaan. Dia juga meminta agar semua proses yang berjalan dilakukan secara transparan.(id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Senpi Rakitan Dimusnahkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler