jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titolulu.
Jalu digarap sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QQC) 2010 di Pelindo II untuk tersangka mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino.
BACA JUGA: Luka Kena Serpihan Bom, Bersyukur Masih Hidup
"Diperiksa untuk tersangka RJL," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Jumat (15/1) di KPK.
Sebelumnya penyidik komisi antirasuah juga pernah menggarap yang bersangkutan sebagai saksi untuk Lino.
BACA JUGA: Tegang...Ruang Anggota DPR dari PKS Dijaga Brimob Bersenjata
Kasus ini masih terus berproses di KPK kendati Lino menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski tak mengendurkan pemeriksaan saksi, hingga kini KPK belum menggarap RJ Lino dalam kasus ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Penyidik KPK Mulai Beraksi di DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Aksi Teror Susulan
Redaktur : Tim Redaksi