Korupsi di Proyek Jetty Abdya, Negara Rugi hingga Rp468 Juta

Minggu, 16 Desember 2018 – 03:28 WIB
Tersangka tindak pidana korupsi pada proyek jetty, tanggul batu gajah penahan ombak di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh diamankan Polres Abdya. Foto Ilustrasi: istimewa

jpnn.com, BLANGPIDIE - Polres Abdya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jetty, tanggul batu gajah penahan ombak di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh.

Polisi menahan seorang tersangka berinisial MN, 48, pelaksana dari CV Aceh Putra Mandiri di Desa Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

BACA JUGA: DKPP Copot Empat Komisioner KIP Aceh Barat Daya

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK menjelaskan pembangunan Jetty Rubek Meupayong dilaksanakan 2016.

Berdasarkan DPPA SKPK di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Abdya dengan perjanjian kerjasama kontrak senilai Rp2,3 miliar. Dilaksanakan MN selaku pelaksana dari CV Aceh Putra Mandiri, berdasarkan akta notaris nomor : 09 tanggal 03 Mei 2016.

"Pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jetty Rubek Meupayong tahun 2016 lalu itu, dikerjakan tidak sesuai volume terkontrak sebagaimana dituangkan pada asbuilt drawing (gambar) dan justufikasi teknis (kubikasi pekerjaan)," katanya, Jumat (14/12).

Menurutnya, penyidik telah memeriksa 23 saksi dengan tiga ahli. Serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

"Kerugian negara sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara oIeh BPKP Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara sebesar Rp468 juta," terangnya.

Tersangka dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimai 20 tahun. Sementara denda sedikitnya Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Basori juga menyebutkan berkas sudah limpahkan ke jaksa. Sementara tersangka dititipkan ke LP Blangpidie, hingga disidangkan di Banda Aceh.

"Kemungkinan besar ada tersangka lain dari dinas," katanya.(mag-80/mai)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler