jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya, Aceh. Pemberhentian sementara itu sebagai sanksi karena empat penyelenggara pemilu itu telah melanggar kode etik dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati Aceh Barat Daya 2017.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Elfiza, S. Masykur, Hasbi, Muhamad Zikri selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar anggota Majelis DKPP Endang Wihdatiningtyas saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jumat (20/1).
BACA JUGA: DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
DKPP menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik empat komisioner KIP Aceh Barat Daya menyusul adanya laporan dari Miswar, seorang advokat yang tergabung di Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA). Laporan itu didasari keputusan KIP Aceh Barat Daya meloloskan H Said Syamsul Bahri-HM Nafis A Manaf sebagai pasangan calon bupati.
Padahal, ada persoalan pada surat dukungan dari salah satu partai politik untuk Said-Nafis. Sebab, struktur pengurus partai pengusungnya tidak sesuai dengan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
BACA JUGA: DKPP Berhentikan Ketua dan Dua Anggota KPU Jayapura
DKPP menilai keputusan KIP Aceh Barat Daya itu tidak cermat, tidak profesional dan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu para teradu juga dinilai melawan perintah dari KIP Aceh.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Suami Tak Ikut Pemilu, Tak Dapat Seks dari Istri!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Anies-Sandi Bakal Laporkan Bawaslu DKI ke DKPP
Redaktur : Tim Redaksi