Korupsi Diklat Pelayaran Sorong, KPK Geledah 2 Rumah di Bekasi

Kamis, 11 Desember 2014 – 21:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen.

"Siang sampai maghrib ada penggeledahan terkait tindak pidana korupsi Diklat Sorong tahap III di dua lokasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

BACA JUGA: Curigai Anies tak Punya Terobosan Baru hingga Setop K-13

Johan menyatakan penggeledahan itu dilakukan di rumah yang terdapat di Jalan Pembina Nomor 235 Rawalumbu Bekasi dan Bumi Dirgantara Permai Jati Asih Bekasi. Namun, ia tidak mengetahui nama pemilik rumah itu.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

BACA JUGA: Komnas HAM Kantongi Janji Jokowi Tuntaskan Insiden Paniai

Budi Rachmat Kurniawan yang merupakan General Manager PT Hutama Karya adalah orang pertama yang diumumkan pertama sebagai tersangka kasus itu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Budi, KPK juga menetapkan dua pejabat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus itu. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub Irawan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Rini Hormati Keputusan Emir Mundur dari Garuda Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sita Rp 500 Juta dari Tersangka Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler