jpnn.com, SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada lembaga pencetak calon perwira polisi dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Terdakwa merupakan Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono.
BACA JUGA: Irjen Sandi Beri Pembekalan Tentang Humas kepada Taruna Akpol Angkatan 56
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Judi Prasetya.
BACA JUGA: Masuk Akpol, Anak Ferdy Sambo Disarankan Bayar Jasa Kak Seto
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa itu sendiri terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2018.
BACA JUGA: AirAsia MOVE Luncurkan Unlimited Asean Pass untuk Terbang Gratis Sepuasnya
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan negara sebesar Rp 615 juta.
Menurut dia, terdakwa menampung anggaran dinas Akpol Semarang dalam rekening pribadinya yang tidak pernah terdaftar di KPPN.
Dari uang negara sebesar itu, lanjut dia, sekitar Rp220 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sepengetahuan atasannya, yakni Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akpol Semarang Tanti Agus Rini.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Buka Penerimaan Akpol, Bintara, Tamtama 2023, Kapolres Biak: Silakan Mendaftar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti