jpnn.com - PROBOLINGGO - Harapan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi Pais) Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Miftahurrahman untuk lolos dari hukuman akhirnya kandas. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dalam kasus korupsi pencairan honor petugas pembantu pencatat nikah (P3N) pada 2007-2008.
Kemarin (21/2) pria yang biasa disapa Miftah tersebut dijebloskan ke tahanan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan. Sesuai dengan putusan MA, dia harus menjalani hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.
BACA JUGA: Tak Lulus Tes CPNS, Honorer K2 Tutup 5 Sekolah
Tidak hanya itu, Miftah yang saat kasus tersebut mencuat menjabat kepala Seksi Urusan Agama diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 414.048.000. Jika tidak bisa membayar, hukumannya ditambah sepuluh bulan penjara.
Kepala Kejari (Kajari) Kraksaan Elan Suherlan menyatakan, vonis atas kasasi Miftah sejatinya telah keluar pada Januari 2013. Namun, salinan putusan No 2275/PIDSUS/2012 tersebut baru diterima kejari sepekan lalu. Saat itu pula, kejari membentuk tim untuk melakukan eksekusi.
BACA JUGA: Surati Menteri Agar Seluruh Honorer Gagal Boleh Tes CPNS Jalur Umum
Menurut dia , selama ini pihaknya terus memantau dan mengintai yang bersangkutan. Kamis malam (20/1) petugas juga menyanggong terpidana di kediamannya di kawasan Leces. Kemarin pagi petugas mengetahui bahwa Miftah menuju Kantor Kemenag di Jalan Lumajang, Randupangger, Kota Probolinggo.
Tidak lama kemudian, petugas yang sejak awal memantau Miftah langsung bergerak. Sekitar pukul 08.00 terdakwa ditangkap. Oleh petugas, Miftah yang masih berseragam olahraga itu digiring ke kantor Kejari Kraksaan.
BACA JUGA: Bupati soal Honorer: Kasihan, Sudah tak Lulus Masak Diberhentikan
Miftah didakwa terlibat kasus dugaan korupsi honor petugas pembantu pencatat nikah (P3N) pada 2007-2008 sebesar Rp 445.490.000. Demi kelancaran tugas kepenghuluan, perkawinan, atau pernikahan, Kemenag mengangkat P3N di setiap desa saat itu.
Anggaran yang diterima adalah Rp 559.170.000. Tetapi, yang dibagikan hanya Rp. 228.200.000. Begitu juga pada 2008. Total honor P3N yang diterima Miftah adalah Rp 281.028.000. Tetapi, yang dibagikan hanya Rp. 198.000.000. (mad/aad/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keputusan Raker, Honorer K2 Golput
Redaktur : Tim Redaksi