Korupsi KPU Pohuwato Segera Dilimpahkan

Sabtu, 17 Maret 2012 – 03:20 WIB

MARISA – Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato senilai Rp 500 juta pada 2008 lalu kini terus berlanjut. Pasalnya, perkara yang ditangani beberapa tahun yang lalu kini akan segera dilimpahkan ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Kepala Kejari Marisa, M. Hidayat melalui Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Ruly Lamusu menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Diantaranya, Sekretaris KPU AW alias Wahid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SH alias Mon selaku bendahara pengelola dana hibah.

“Sejauh ini masih dua tersangka yang kami tetapkan. Namun kita lihat bagaimana perkembangannya nanti. Jika ada dugaan tersangka baru, maka akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Ruly Lamusu yang juga menjabat sebgai Kasie Intel Kejari Marisa ini, dalam perkara tersebut diduga keduanya telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 73 juta. Saat ini kata Ruly Lamusu, alat bukti serta pemeriksaan semuanya sudah rampung dan tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo.

“Saat ini sudah ada pengadilan tersendiri untuk menindak lanjuti perkara korupsi. Jadi untuk kasus korupsi ini kami tentu akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor dan sudah tidak lagi ke Pengadilan Negeri Marisa. Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya ke depan,” tandasnya. (kif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Putusan Pengadilan Pontianak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler