Korupsi Masjid Raya, Tiga Oknum Ini Divonis Penjara

Rabu, 29 Januari 2014 – 01:35 WIB

jpnn.com - TERNATE -- Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Masjid Raya Sanana, Kabupaten Sula, Selasa (28/1) kemarin, resmi divonis di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Ketiganya adalah Mahmud Syarifudin selaku kepala Dinas PU Sula, Mange Munawir Tjarso kontraktor dan Saifudin Boamona Bot selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

BACA JUGA: Banjir Landa Jateng, Ganjar Fokuskan Evakuasi Korban

Sidang dimulai pukul 11.30 itu dimulai dengan Mange. Ia divonis delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider sembilan bulan.

Mange juga dikenai uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar lebih. Sementara sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan kemarin, Mange ditutut 8,6 tahun dan denda 500 juta subsider 12 bulan serta dikenai uang pengganti Rp 2,106 miliar lebih.

BACA JUGA: Setelah Banjir, Manado Terancam Angin Kencang dan Gelombang

Menge diberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan uang pengganti tersebut. Jika tidak, aset pribadinya akan disita atau diganti dengan kurungan empat tahun penjara.

Setelah Menge, sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Amat Khuseri ini, menghadirkan Mahmud Syarifudin.

BACA JUGA: 112 Desa Jadi Lautan

Mantan Kepala Dinas PU Sula itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tujuh bulan kurungan. Awalnya Mahmud dituntut JPU 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 12 bulan.

Sementara terdakwa Syaifudin divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, ia ditutut  8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara. Ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam persidangan, ketiga tersangka dinyatakan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. JPU dari Kejati adalah Muhsin Umalikhoa dan Yudi Sufriyadi.

Usai divonis, ketiganya terlihat enjoy saat keluar dari ruang sidang. Bahkan, mereka sempat bercanda dengan JPU dan pegawai pengadilan. Selanjutnya mereka langsung digiring ke rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Ternate. (lex/one)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manado Masih Waspada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler