Korupsi Pembangunan Gedung LPPKS, Dua Pejabat PU Jateng Diperiksa

Kamis, 29 Oktober 2015 – 19:14 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pembangunan asrama lima lantai serta gedung serbaguna kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia tahun anggaran 2012.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat dua tersangka. Yakni, Kepala Sub Bagian Umum LPPKS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gentur Sulistyo, dan Pegawai Negeri Sipil LPPKS Kemendikbud Iwan Darmawan.

BACA JUGA: Seperti Ini Kepedulian Akmil Magelang Terhadap Bencana Asap

Untuk mendalami penyidikan, Kejagung, Kamis (29/10) menggarap dua saksi. Mereka yang diperiksa adalah PNS Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah yang juga pengawas teknis kegiatan Nur Basuki serta PNS Dinas PU Provinsi Jateng sekaligus sekretaris pengawas teknis kegiatan Gatot Tri Widodo. 

"Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (29/10).

BACA JUGA: Data Antemortem Terkumpul, Pencarian Terus Dilakukan

Keduanya pun langsung menjalani pemeriksaan. Pada intinya, Amir menjelaskan, penyidik mencecar saksi soal hal-hal yang berkaitan dengan benar atau tidaknya pekerjaan pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan asrama lima lantai dan gedung serbaguna kantor LPPKS itu. "Termasuk laporan hasil pengawasan," tegas Amir.

Kasus ini berawal ketika Kemendikbud membangun gedung LPPKS lima lantai di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jateng, pada 2012 dengan anggaran Rp 14 miliar. Pemenang tender pelaksana pembangunan adalah PT Adhi Nugroho.

BACA JUGA: Kisah Istri Membuat Linglung Suami Demi Harta Warisan, Pakai Darah Haid

Mendekati deadline proses pembangunan, proyek baru selesai 87 persen. Namun, tersangka Gentur Sulistyo bersama rekanan mengakali bahwa proyek itu selesai 100 persen. Usai dilakukan audit, hasilnya tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya negara diduga dirugikan senilai Rp 623 juta.

Awalnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yakni Gentur Sulistyo dan direktur PT Adhi Nugroho. Tapi kemudian direktur PT Adhi Nugroho meninggal dunia.

Hasil pengembangan, serta berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening Gentur senilai Rp 5 miliar saat menjabat Kasubag Umum Keuangan Umum di LPPKS. 

Sebagian aliran dana ini diduga juga dinikmati Iwan Darmawan dengan transferan senilai Rp 600 juta pada 2012. Iwan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ID merupakan pengembangan dari kasus korupsi GS dalam pembangunan gedung LPPKS. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Islamic Center dan Kristiani Center Bakal jadi Bangunan Termegah Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler