Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Kejati Riau Tahan 4 Tersangka

Rabu, 08 Maret 2023 – 20:34 WIB
Tampak empat tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru digelandang ke mobil tahanan menggunakan rompi orange. Foto:Penkum Kejati Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2021.

Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa pada Rabu (9/3), Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

BACA JUGA: Yandri Susanto Mengagumi Masjid Raya Sheikh Zayed: Bukti Kuatnya Hubungan Indonesia – UEA

Mereka ialah Syafril selaku KPA merangkap PPK, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT. Riau Multi Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan penyidik langsung melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2021.

BACA JUGA: Polda Riau Selidiki Jenis Pistol Perampok ATM di Pekanbaru

“Hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY, AM, AB dan IC ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Bambang kepada JPNN.com.

Bambang menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, di antaranya saksi, petunjuk, dan ahli.

BACA JUGA: MPP Pekanbaru Kebakaran, Terdengar Beberapa Kali Ledakan, Lihat

“Perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.362.182.699,62,” lanjutnya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum.

“Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” pungkas dia.

Pada 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913.

Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54.

Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak 03 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021.

Pada 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan ± 80 persen dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen (kekurangan volume pekerjaan). (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipimpin Muflihun, Pemkot Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura dari Menteri LHK Siti Nurbaya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler