jpnn.com, CILEGON - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten membongkar dugaan korupsi dana penyertaan modal negara atau PMN dengan modus proyek fiktif di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut pengungkapan kasus korupsi di perusahaan BUMN itu dilakukan berdasarkan penyidikan atas LP No. 337 tanggal 2 November 2020.
BACA JUGA: DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 4,7 T LPEI
Pengungkapan kasus itu menurut Shinto berawal dari temuan SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017 dan dilaporkan ke Polda Banten.
"Waktu kejadian sekitar Mei 2016 yang bertempat di PT BKI Cabang Cilegon," kata AKBP Shinto Silitonga didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi di Serang, Kamis (4/11).
BACA JUGA: Vanessa Angel & Bibi Meninggal dalam Kecelakaan, Ilham Permana: Innalillahi
Dia menjelaskan PT BKI Cabang Cilegon merupakan perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.
"PT BKI Cabang Cilegon ini melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fiktif," ucap Shinto.
BACA JUGA: Ditanya Kelakuan Anggota Menwa UNS Saat di Markas, Bu Sukinem Menjawab
Pekerjaan fiktif itu ialah pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair, di Kecamatan Kabandungan Sukabumi.
Menurut Shinto, total kerugian negara dari pekerjaan fiktif itu berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp 4.489.400.213,00. Dana yang dikorupsi itu bersumber dari keuangan PT BKI tahun 2016.
Setelah mendapatkan hasil audit dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Cabang BKI Cilegon berinisial JRA (51). "Ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta," ucap Shinto.
Satu tersangka lagi masih buron, yakni direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) berinisial MW (40), pihak ketiga yang melakukan kontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi itu.
"JRA menerima cash back lebih dari Rp 500 juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak," ungkap Shinto.
Menurut perwira menengah Polri itu, duit korupsi tersebut digunakan tersangka berfoya-foya demi kepentingan pribadi, seperti, untuk karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat, dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka dan pihak lain yang masih didalami.
BACA JUGA: Unggah Foto Terakhir Bersama Vanessa Angel, Tantri Kotak: Gue Melihat...
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya," tandas AKBP Shinto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam