Korupsi PNPM, Dua Saksi Mangkir dari Panggilan Jaksa

Jumat, 19 Desember 2014 – 10:26 WIB

jpnn.com - CIBADAK - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membelit Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Cikidang, KS (42) dan bendaharanya, KK (40). Dari empat yang dijadwalkan diperiksa, dua diantaranya mangkir dari panggilan. Tim penyidik pun akhirnya hanya memeriksa dua orang saksi pada Rabu (17/12) lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Cibadak, Bahrin Idris mengatakan, empat orang yang dijadwalkan pemeriksaan tersebut yakni, Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Kecamatan Cikidang tahun 2009, RM (40), Ketua Fasilitator Kabupaten, As (38), Ketua UPK tahun 2010, Br (40) dan peminjam Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Iw.

BACA JUGA: Tabrakan Sesama Yamaha, Siswa SMA Tewas dengan Kepala Pecah

"Yang hadir hanya RM dan As. Dua orang lagi tidak datang," ujar Bahrin Idris kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), kemarin (18/12).

Alasan kedua orang saksi yang tak hadir lanjut Bahrin, satu orang ke luar kota dan satu lagi tidak jelas alasannya. Namun, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada keduanya untuk memberikan keterangan pada proses penyidikan kasus dugaan tipikor ini.

BACA JUGA: Gamalama Siaga, Ternate Tertutup Abu

"Pak Br itu ke luar kota, namun Iw tidak jelas alasannya. Yang jelas akan kita panggil lagi, ini demi kelancaran proses penyidikan kasus dugaan tipikor," terangnya.

Terkait dengan pemeriksaan, RM dicecar 25 pertanyaan, sementara As dicecar 30 pertanyaan. Keduanya disuguhkan pertanyaan seputar aliran dana PNPM yang telah dipinjamkan maupun dicairkan. Lantaran, keterangan para saksi tersebut sangat penting untuk mengetahui dan menentukan tersangka lainnya.

BACA JUGA: Air PDAM Macet, Warga Terpaksa Pakai Air Kubangan

"Dari keterangan-keterangan itu, untuk bahan menentukan tersangka lainnya," tandasnya.

Sementara itu, Sekda Sukabumi, Adjo Sardjono menambahkan, proses hukum terkait dugaan Tipikor Kecamatan Cikidang ini harus dilanjutkan sampai tuntas. Hal ini supaya menjadi pembelajaran bagi UPK lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan dana PNPM.

"Kita dukung terus proses hukum ini, supaya jadi pembelajaran bagi pengurus kecamatan lain," singkat Adjo seraya sebelumnya juga dikatakan Bupati Sukabumi, Sukmawijaya.

Sekadar diketahui, kedua pejabat UPK Cikidang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, KS dan KK ini menjalani pemeriksaan pada Rabu (03/12) dan Senin (08/12) lalu. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah diperiksa yang kedua kalinya dengan barang bukti penyalahgunaan anggaran, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. (ren/t/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamalama Erupsi, Bandara Babullah Setop Operasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler