Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Dihukum Enam Tahun

Selasa, 06 Maret 2012 – 13:31 WIB
Ridwan Sanjaya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek listrik di Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya, dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ridwan dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan negara Rp 13,1 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3), majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan bahwa Ridwan bersama Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM, Jacobus Purwono, melakukan tindak pidana korupsi  dalam proyek pengadaan Solar Home System (SHS) tahun 2008. Dalam proyek senilai Rp526 miliar itu, Ridwan sengaja mengarahkan panitia lelang agar menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk dijadikan rekanan ESDM di berbagai daerah.

Anggota majelis, Mien Trisnawati, menyatakan bahwa Ridwan sengaja mengarahkan panitia tender untuk memenangkan perusahaan titipan dari DPR, Kejaksaan dan Mabes Polri. "PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan DPR untuk membantu menggolkan UU Ketenagalistrikan, titipan kejaksaan dan titipan Mabes Polri," ucap Mien mengutip pembicaraan Ridwan kepada panitia lelang.

Selanjutnya, tiga perusahaan mengantongi kontrak pengadaan proyek SHS. Yaitu PT Ridho Teknik untuk wilayah Nangroe Aceh Darussalam, PT Surya Energi untuk wilayah Sumatera Utara dan PT Berdikari Utama Jaya untuk paket di Sumbar.

Hanya saja proyek-proyek itu ternyata disubkontrakkan lagi ke 28 perusahaan. Oleh majelis,  Ridwan dinyatakan terbukti menerima imbalan dari para rekanan proyek sebanyak Rp14,6 miliar. Sedangkan Dirjen LPE Jacobus Purwono terbukti menerima imbalan Rp1 miliar dari proyek SHS.

Karenanya, majelis menyatakan Ridwan bersalah sebagaimana dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ayat 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Ridwan Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Gusrizal saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan," sambung Gusrizal.

Majelis juga memerintahkan Ridwan mengganti kerugian negara sebesar Rp 13,1 miliar. "Bila sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara," imbuh majelis. Jika harta bendaya masih belum cukup untuk mengganti kerugian negara, maka Ridwan harus menjalani hukuman pengganti selama setahun.

Hal yang dianggap memberatkan putusan, karena Ridwan dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang hal meringankan, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek SHS itu memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis mengukum Ridwan dengan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta serta pengganti kerugian negara Rp 13,182 miliar.

Atas putusan itu, Ridwan maupun tim JPU mengaku masih pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Ridwan di kursi terdakwa.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler