Korupsi Rp 2,3 M, Dokter Boyke Pun Masuk Penjara

Jumat, 06 Maret 2015 – 00:37 WIB

jpnn.com - SUKABUMI - Mantan Direktur PD Waluya, dr Boyke Priyono, terpidana kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp 2,3 miliar akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Kamis (5/3).

Dengan menggunakan kendaraan dinas Kejari Sukabumi, jenis Suzuki APV Nomor Polisi  F 1025 S, mantan direktur salah satu BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi itu langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung di bawah pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisian.

BACA JUGA: Ambil Kompor Diam-diam, Istri Penjarakan Suami

Kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukabumi, Raja Ulung Padang mengatakan, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejari Sukabumi pada 16 September 2013, setelah sebelumnya PN Tipikor Bandung memvonis bebas Boyke pada 9 September 2013.

"Kita melakukan eksekusi terhadap terpidana dr H Boyke Priyono MS selaku mantan direktur PD Waluya Sukabumi. Dr Boyke terbukti bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," tutur Raja.

BACA JUGA: Dipaksa pada Malam Pertama, Istri Langsung Gugat Cerai

Dijelaskan Kajari, tuntutan jaksa penuntut umum sebenarnya lebih tinggi yaitu enam tahun, namun pihaknya menerima dengan vonis yang dijatuhkan MA.

"Tersangka kita jemput tanpa perlawanan pagi tadi (kemarin) di kediamannya, di Karamat Gunungpuyuh, Kota Sukabumi," jelas Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Asep Sunarsa.

BACA JUGA: Parah..Karyawan Babak Belur Dihajar Oknum Tentara

Sementara itu, pengacara Boyke, Yeni Iriani mengaku akan menganalisa putusan MA. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Saya analisa dulu putusan MA, di sana tidak tertera pertimbangan hukumnya," tuturnya. 

Yeni mempertanyakan penangangan hukum kliennya yang diduga tembang pilih. Pasalnya, ada pihak lain yang sampai saat ini kabar penanganan perkaranya belum jelas. 

"Sampai sekarang bendaharanya tidak diproses, kami belum mengetahui alasannya. Katanya sedang diproses di polres (Sukabumi Kota), sudah berapa tahun di polres sekarang tidak tahu bagaimana," pungkasnya. (mvi/t)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pengakuan Anggota Geng Motor yang Ditembak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler