Korupsi Rp500 Miliar Harus Dihukum Mati

Senin, 13 Februari 2012 – 00:19 WIB

JAKARTA - Hakim Agung, DR.Artidjo Alkostar,SH,LLM, menilai, ancaman hukuman mati bagi para koruptor yang tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, merupakan rumusan setengah hati.

Dengan rumusan yang ada di pasal itu, untuk menjatuhkan vonis hukuman mati bagi koruptor, tergantung kepada faktor lain yakni keadaan tertentu. Misalnya, korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Jadi, menurut Artidjo, ancaman hukuman hanya berfungsi sebagai pemberatan. "Seharusnya, ancaman hukuman mati itu mengkualifikasikan korupsi tertentu yang tertuang dalam rangkaian pasal, misalnya korupsi merugikan keuangan negara Rp500 miliar, sehingga jelas parameternya," papar Artidjo dalam sebuah diskusi di Jakarta akhir pekan lalu.

Dikatakan Hakim Agung yang terkenal 'galak' jika menangani perkara korupsi itu, kualifikasi korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) tidak ada gunanya jika dalam praktek penerapannya dikelola secara biasa.

Dia juga mengingatkan agar para aparat penegak hukum mau mendengar dan menindaklanjuti temuan-temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang dugaan korupsi. Jika penegak hukum cuek dengan laporan LSM,maka kewibawaan aparat hukum bakal makin menipis.

"Penegak hukum yang bervisi bahwa korupsi menimbulkan kemiskinan bagi rakyat banyak, harus memiliki kesamaan visi dengan segenap pemangku kepentingan pemberantasan korupsi, seperti ormas, LSM, media massa, perguruan tinggi, tokoh masyarakat," ujar Artidjo, yang juga Ketua Muda Pidana MA itu.

Menurut Artidjo, kasus dugaan korupsi biasanya susah disentuh hukum lantaran berkaitan dengan kekuasaan. Inilah yang menjadikan penegak hukum kehilangan wibawa.

"Hukum pidana tidak berwibawa dan koruptor dapat bergerak bebas di negara kita. Alangkah malangnya republik ini, jika penegak hukumnya kalah pintar dari koruptor," ujar Artidjo. Masyarakat, lanjutnya, makin sinis terhadap penegak hukum. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Kasus Century Segera ke Penyidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler