Yakin Kasus Century Segera ke Penyidikan

Minggu, 12 Februari 2012 – 16:25 WIB

JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo, mengaku yakin kasus skandal Bank Century akan terungkap dan pelakunya dipenjara. Karena, semua fakta dan data sudah jelas.

"Saya yakin kasus Century akan terungkap dan orang yang paling bertanggungjawab melakukan perampokan dengan modus penyelamatan bank akan masuk bui. Semua fakta dan data telah telanjang di publik," kata Bambang Minggu (12/2), di Jakarta.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan adanya indikasi kerugian negara. Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi berkelit seperti yang sudah-sudah dengan mengatakan belum ditemukan indikasi kerugiab negara.

"Saya yakin KPK segera meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan oknum BI (Bank Indonesia) serta LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) akan segera nenjadi tersangka," jelasnya.                                          

Selain itu, kata Bambang, Bank Indonesia dan manajemen Bank Mutiara eks Bank Century, harus cermat mempelajari latar belakang minat beli Yawadwipa (BI) atas Bank Mutiara.

"Saya curiga, manuver Yawadwipa merupakan bagian dari konspirasi menjungkirbalikkan konstruksi hukum skandal Bank Century," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, itu. "Saya sudah menekankan sebelumnya bahwa minat Yawadwipa bisa saja bermotif penghilangan jejak tindak pidana dan pencucian uang," imbuhnya.

Menurutnya, inisiatif Yawadwipa bisa saja dimanfaatkan untuk mementahkan konstruksi hukum skandal Bank Century oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR dan BPK.
"Seperti diketahui, BPK pun menyimpulkan ada indikasi kerugian negara dalam bailout Bank Century," ujarnya.

"Yawadwipa yang baru didirikan 9 Januari 2012 sudah bisa menggalang dana investor sampai 750 juta dolar AS? Jika BI dan manajemen Bank Mutiara lengah, persoalannya akan semakin rumit," katanya mengingatkan.

Dia mengatakan, BI dan manajemen Bank Mutiara sekarang tentu saja tidak bisa lepas tangan jika di kemudian hari terbukti bahwa pembelian itu bermotif pencucian uang atau penghilangan jejak tindak pidana pencurian uang negara. "Saya melihat ada dua faktor menarik pasca BPK dan Timwas DPR mengumumkan kesimpulan mengenai adanya potensi kerugian negara dalam bailout Bank Century," katanya.

Sebelum Yawadwipa mengumumkan minat beli terhadap Bank Mutiara, kata dia,  pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 9 tahun 2012 untuk menangani pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century di Luar Negeri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Pemekaran, Kalimantan dan Sumatera Prioritas Utama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler