Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Dibui 4 Tahun

Rabu, 04 November 2020 – 23:20 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/11).

Atas putusan tersebut, Ali mengatakan, Jaksa Penuntut KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Juga dengan Herry Nurhayat selaku terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

"Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.

Selain itu, jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, Jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Hukuman pidana penjara terhadap Herry Nurhayat ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Namun, hukuman denda yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa yang menuntut denda sebesar Rp.150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3,9 miliar subsider 1 tahun penjara.  (mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Periksa Eks Kasi DPKAD


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler