Korupsi Sapi, Pejabat Ini Langsung Dicopot

Sabtu, 13 Desember 2014 – 01:00 WIB

jpnn.com - MATARAM-Gubernur TGB HM Zainul Majdi bertindak cepat. Kepala Bidang Usaha Peternakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Zainul Wardi langsung dicopot dari jabatannya.

Wardi kini ditahan Kejaksaan Tinggi NTB, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit sapi untuk program Bumi Sejuta Sapi.
    
Juru Bicara Pemprov NTB Fathul Gani mengatakan, SK Gubernur yang membebastugaskan Zainul Wardi akan efektif berlaku terhitung sejak Senin, lusa, setelah ditandatangani kemarin. Untuk sementara jabatan yang ditinggalkan Zainul akan lowong, sebelum ada pengisian.
    
Imbas pembebasan tugas itu, maka hak-hak keuangan yang terkait dengan jabatan, tak akan lagi diterima Wardi. Termasuk juga fasilitas dinas yang kini melekat padanya sebagai pejabat eselon III. Antara lain kendaraan dinas.
    
Fathul mengatakan, Pemprov NTB memang belum menerima pemberitahuan apapun dari Kejati NTB, terkait status Zainul. Ini lantaran, hingga kemarin, pemprov memang belum menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan Kejati NTB.
    
Namun, langkah Kejati NTB yang menahan Zainul sehari sebelumnya, sudah lebih dari cukup bagi Gubernur untuk mengambil tindakan tegas, sesuai dengan dokumen pakta integritas yang telah ditandatangani Zainul Wardi saat dilantik pada jabatan struktural yang diembannya.
    
Fathul mengatakan, pemerintah sepenuhnya menyerahkan kasus yang menimpa Wardi pada proses penegakan hukum.

BACA JUGA: Operasi Zebra Dua Pekan, Hanya Jaring 70 Kendaraan

Tentu, manakala pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka hak-haknya pada saatnya akan dipulihkan. “Kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
    
Belum dipastikan, apakah KORPRI NTB akan memberikan bantuan hukum pada yang bersangkutan atau tidak. Namun, jika ada permintaan, maka Sekretariat KORPRI NTB, kata Fathul sebagai mana yang sudah lazim, akan menyiapkan pendampingan hukum itu.
    
Wardi diumumkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB pada 14 September 2014, terkait pengadaan bibit sapi di Lombok Tengah dan Sumbawa. Pengadaan bibit sapi itu memiliki pagu dana sebesar Rp 7,8 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian tanggal 9 April 2013. Dana itu digunakan untuk pengadaan bibit sapi di Lombok Tengah sebesar Rp 3,2 miliar.

BACA JUGA: Longsor di Banjarnegara, 3 Tewas, 105 Rumah Tertimbun

Kemudian, bibit sapi tersebut disalurkan atau dibagikan kepada sepuluh kelompok ternak. Sementara,  Kabupaten Sumbawa mendapat kucuran dana sebesar Rp 4,6 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pengadaan bibit sapi bagi 16 kelompok ternak.

Sementara itu, terkait dengan status Kepala Kantor Penghubung NTB di Jakarta, yang juga telah diumumkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB, saat ini yang bersangkutan kata Fathul masih memegang jabatan.

BACA JUGA: Kapolda Sulsel Ngakunya Sudah Diganti, tapi Korban Belum Dapat

Gubernur tetap akan menunggu dokumen salinan SPDP yang telah diminta Badan Kepegawaian Daerah ke Kejati NTB. Dokumen inilah yang akan menjadi pijakan gubernur menegakkan pakta integritas pada Kepala Kantor Penghubung.

Pengumuman penetapan tersangka Kepala Kantor Penghubung dilakukan Kejati NTB pada 30 September 2014. Kejati memastikan, tim penyidik mereka menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek perbaikan anjungan NTB di Taman Mini Indonesia Indah yang ditangani Kantor Penghubung. Proyek dikerjakan pada 2013 lalu, dengan anggaran Rp 600 juta. (kus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Noerdin Merasa Sumsel Lebih Hebat dari Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler