JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat lunak Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Cilacap, Jawa TengahDari pihak Pemda Cilacap, tersangka yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp 1,1 miliar tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cilacap, Joko Tri Atmojo.
Selain Joko, penyidik juga menahan Direktur Utama Karunia Prima Sejati (KPS) Oei Sindhu Stefanus dan Direktur KPS Surachmad
BACA JUGA: Boediono Ingatkan Pejabat Pemda soal Licinnya Uang
KPS merupakan rekanan dalam proyek yang berlangsung pada tahun 2006 tersebut.Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.00 WIB, setelah selama 6 jam menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Joko, Oei, dan Surachmad dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
BACA JUGA: Pemda Dievaluasi, Mayoritas Provinsi Berkinerja Tinggi
Namun tak satupun dari ketiga tersangka menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawanHanya saja Joko melalui pengacaranya, Bambang Tri Wahono, membantah keras telah melakukan penggelembungan harga atau mark up seperti dituduhkan penyidik
BACA JUGA: Pemerintah Kesulitan Ubah Mental Birokrasi
"Menurut kami nggak ada, tapi menurut jaksa ada," katanya.Bambang juga mengaku tak tahu berapa kerugian negara yang ditimbulkan Joko"Saya belum baca (berkas pemeriksaan), tapi menurut informasi di atas satu miliar," tambahnya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cecar Istri Pepi
Redaktur : Tim Redaksi