Korupsi Struktural Penghambat Utama Reformasi Hukum

Kamis, 20 Juni 2019 – 16:57 WIB
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Regulasi dan Hukum Melli Darsa. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Regulasi dan Hukum Melli Darsa menyayangkan lambatnya pembenahan sektor hukum dan peradilan di era reformasi. Padahal, hal tersebut merupakan elemen penting dalam peningkatan layanan publik dan menggenjot ekonomi nasional.

“Kalau bicara speed ini bukan pakai horse power, melainkan terkesan turtle power. Yang mana penghambat utama adalah masih maraknya korupsi struktural di sektor hukum," ujar Melli dalam forum Seminar Pembaruan Sektor Hukum dan Peradilan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi di PT KBN

Dikatakannya, kepastian hukum dan transparansi peradilan yang bersih akan mendongkrak kualitas layanan publik dan meningkatkan kepercayaan serta rasa aman investor untuk berinvestasi di Indonesia. Sayang, berdasarkan pengalamannya sebagai corporate lawyer selama lebih dari 30 tahun, perbaikan sektor hukum dan peradilan belum optimal dalam upaya pemerintah menggenjot perekonomian nasional.

Padahal, lanjut dia, perbaikan peradilan sudah ditempuh dengan banyak cara. Termasuk kemitraan pemerintah dengan Australia untuk memperkuat institusi peradilan dan keamanan. "Kenyataannya praktik korupsi masih merajalela," tutur Melli.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mahal, Menko Darmin: Pariwisata Merosot

BACA JUGA: Pemerintah Bersiap Luncurkan Reformasi Hukum Jilid II

Menurutnya, praktik korupsi masih terjadi di sektor hukum dan peradilan lantaran banyak pihak yang menganggap hukum dan persidangan sebagai proses yang transaksional.

BACA JUGA: KPK Endus Dugaan Korupsi Proyek Kapal di Kementerian Bu Susi

Berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis Mei 2019, ada tiga pola korupsi dalam peradilan, yakni saat pendaftaran perkara, sebelum persidangan, dan saat persidangan.

"Jika seperti ini terus, bagaimana proses peradilan dan hukum bisa adil bagi orang yang tidak mampu?" ujarnya

Perempuan yang menempuh studi hukum di Harvard Law School dan Universitas Indonesia tersebut mendukung berbagai upaya mereformasi tata kelola peradilan di Indonesia. Dalam catatannya, laju perbaikan tersebut masih sangat lambat dan dicederai praktik korupsi.

Berdasarkan data Transparansi Internasional, indeks persepsi korupsi Indonesia berhasil naik tapi tidak melompat tinggi sejak medio 2014. Posisinya hanya naik empat poin menjadi 38 hingga Januari 2019.

"Bahkan di banyak kasus yang regulasinya gamblang dan jelas, tidak multitafsir, banyak oknum masih meminta punggutan-punggutan liar untuk menjamin proses peradilannya mendapat prioritas dan keputusannya sesuai harapan," ujar Melli.

Kunci mempercepat perbaikan hukum dan proses peradilan Indonesia, kata Melli, adalah moral dan mental yang harus melekat di seluruh aspek hukum.

"Reformasi dan perbaikan telah dilaksanakan, tapi perlu diakui masih terlalu lambat, belum signifikan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama tentunya" pungkas Melli. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Sulit, Kaum Muda Korsel Ogah Pacaran


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler