KPK Dalami Dugaan Korupsi di PT KBN

Senin, 17 Juni 2019 – 23:00 WIB
Gedung KPK. Foto: Pojoksatu.id

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai serius melakukan pengumpulan informasi soal dugaan korupsi oleh pejabat teras PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Hari ini, Senin (17/6), Tim KPK meminta tambahan informasi dari pelapor dalam aksi penggelapan dana hingga Rp 7 Miliar.

Informasi tambahan soal dugaan korupsi sang Dirut KBN datang dari Front Masyarakat Anti Korupsi (F-MAKI) yang hari ini menghadap ke Gedung KPK, Kuningan Jakarta.

BACA JUGA: KPK Garap Sejumlah Mantan Calon Rektor UIN Terkait Kasus Rommy

"Hari ini saya dipanggil tim KPK dan disebutkan mereka telah menelaah laporan kami dengan baik dan akan ditindaklanjuti," kata Syaefuddin selaku koordinator F-MAKI kepada wartawan, Senin (17/6).

Syaefuddin menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja tim KPK dalam kasus ini. Sejak dilaporkan dengan setumpuk bukti serta informasi, pemanggilan dirinya ke KPK hari ini jadi bukti bahwa laporannya tak sekedar dibaca.

BACA JUGA: Permintaan KPK Agar SN Datang Menyesatkan dan Melawan Hukum

"Sejak awal kami yakin bahwa yang kongkret tentang korupsi ini. Bukan omong kosong," ungkapnya.

Syaefuddin berharap, dengan tambahan informasi yang diberikan hari ini bisa membantu KPK untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan.

BACA JUGA: Gerindra Ancam Bawa Kasus Dermaga Gunaksa ke KPK

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi masih merahasiakan perkembangannya."Kalau di Dumas masih awal (informasinya)," ucapnya.

Sebelumnya, F-MAKI melaporkan dugaan korupsi pejabat PT Karya Citra Nusantar (KCN) yang merupakan anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara. Pada 2014-2016, muncul dugaan telah terjadi tindak pidana manipulasi dan korupsi penggunaan uang KCN sebesar Rp 7,7 Miliar yang diduga dilakukan oleh para pejabat KCN dan PT KBN.

Dalam laporannya, ditemukan pengeluaran dana via cek PT KCN 11 transaksi sebesar Rp 7,7 Miliar yang diduga untuk kepentingan pribadi. Modusnya, pengeluaran cek ditandatangani sepihakhanya oleh Direktur Keuangan PT KCN saja. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Libatkan Interpol dan CPIB untuk Usut Kasus Sjamsul Nursalim


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler